Srikandi Dewan Ini Minta Ketegasan Walikota, Tertibkan Minuman Beralkohol Tak Berizin

Anggota DPRD Banjarmasin Fraksi PAN Elly Rahmah. (foto : farid/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Peredaran minuman beralkohol (Minol) tanpa izin masih terjadi di Banjarmasin. Parahnya lagi, Minol ada dalam daftar menu di tempat hiburan, seperti karaoke keluarga.

Padahal, Perda tentang Minuman Beralkohol (Minol) tegas melarang Minol dijual di tempat karaoke keluarga.

Tak hanya itu, sesuai Perda itu pula tempat yang menyediakan Minol harus mengantongi izin berupa berupa talam seloka/kencana ditambah SIUP-MB, tak terkecuali hotel bintang lima ke atas.

Oleh karena itu, Anggota DPRD Banjarmasin Elly Rahmah mendesak, ada ketegasan Pemko Banjarmasin dan walikota Banjarmasin menertibkan Minol tak berizin di Banjarmasin.

Sebab, produk hukum tersebut dibuat dengan anggaran yang besar. Jadi, jangan malah tidak berani menindak, hanya karena takut di tempat peredaran Minol ilegal tersebut ada yang beking.

“Penegakan Perda Minol, perlu ada ketegasan dari kepala daerah. Jadi, kalau
ketakutan karena intimidasi, maka Banjarmasin bebas dari perdagangan Minol,” ketusnya.

Politisi PAN ini meminta dinas terkait, diantaranya Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengecek legalitas seperti SIUP MB di tempat hiburan yang menjual Minol.

“Tanpa itu Satpol PP sulit menegakan sesuai ketentuan Perda. Tapi kalau ada keselarasan dengan dinas pariwisata, dan dinas terkait, maka kepala daerah akan cukup kuat untuk menindak Minol tanpa izin,” katanya.

Anggota Komisi II DPRD Banjarmasin ini mengakui masih ada Minol yang masuk dalam daftar menu di karaoke keluarga di kawasan Kayutangi.

“Jadi saya minta tindak tegas, agar tidak ada lagi kucing-kucingan dengan petugas,” sebutnya.

Terkait penegakan Perda dewan hanya memiliki fungsi pengawasan, sementara Pemko yang ekskusi. Dengan begitu, kata dia, Perda tdk mandul. “Buat apa membuat Perda dengan anggaran besar, tapi aplikasinya tanda tanya. Tapi kalau dibiarkan, seberapa besar Minol kontribusinya untuk daerah,” sebutnya.

Sekedar diketahui, izin penjualan Minol diberikan dengan ketentuan zonasi 1 Km dari tempat ibadah dan pendidikan. (*)

Tinggalkan Balasan