Spanduk Ilegal Bersimbol 2 Jari Ramai Terpasang

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Spanduk bertuliskan ‘Ambil Duitnya Jangan Cucuk Urangnya’ ramai terpasang di kecamatan-kecamatan yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel. Pada spanduk bernuansa provokatif itu tertera simbol dua jari dikhawatirkan memicu konflik di tengah upaya membangun kondusifitas PSU.

Pantauan awak media Selasa (25/5/2021), spanduk tersebut ramai terpasang di Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Terkait hal ini, KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan tak ada ruang kampanye di rentang waktu menjelang pencoblosan ulang.

“Oleh karena itu mohon kepada masyarakat agar tidak memasang apapun yang mengandung kampanye, apalagi yang menimbulkan perpecahan dan lain sebagainya. Untuk pengawasan itu biarlah di Bawaslu, bagaimana isinya, bawaslu yang akan mengkajinya,” ujar Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin.

Spanduk itu bisa dikatakan ilegal. Pasalnya KPU dan Bawaslu tidak pernah spanduk yang mendukung politik uang. Isi materi spanduk yang dinilai provokatif, alih-alih mengajak ‘anti politik uang malah berisi ajakan ‘Ambil Duitnya Jangan Cucuk Urangnya’.

Narasi itu dikhawatirkan memantik kondusifitas yang saat ini getol diupayakan penyelenggara Pilkada yakni KPU dan Bawaslu, serta aparat TNI-Polri. Sebab itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kalsel, Nur Zazin, kembali mengimbau agar seluruh pihak menahan diri dan jangan memasang spanduk yang memantik perpecahan.

“Sebaiknya, jangan memasang spanduk yang menimbulkan perpecahan. Atau jangan memasang spanduk atau hal-hal lain yang mengandung unsur-unsur kampanye,” pungkasnya.

Sementara, Bawalsu Kalsel telah mendata titik-titik pemasaran spanduk provokatif itu serta alat peraga kampanye di 7 kecamatan PSU 7 kecamatan tersebut adalah adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

“Ini sudah kami kaji, akan ada tindakan-tindakan dari Bawalsu,” tegas Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran.

Dia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota guna menertibkan dugaan pelanggaran. Dia menegaskan dalam masa menjelang PSU hingga pelaksanaan tidak diperbolehkan aktivitas kampanye, baik itu dari pasangan calon, tim, relawan dan simpatisan.

“Ada beberapa yang memasang alat peraga kampanyenya,” pungkasnya. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan