Simpan Sabu, Warga Desa Sungai Luang Diringkus Polisi

Pelaku AE (39) tahun, diamankan satnarkoba karena miliki sabu-sabu

AMUNTAI, KlikKalsel.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), menangkap seorang AE (39), warag Desa Sungai Luang karena kedapatan memiliki sabu dengan berat 0.42 gram dengan berat bersih 0.23 gram.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Narkoba, IPTU Siswadi kepada media di Amuntai.

Siswadi mengatakan, pihak telah menerima laporan masyarakat ada peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Anggota langsung menyelidiki terhadap pelaku di Desa Sungai Luang Hilir, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU.

“Ketika datangi ke rumah pelaku, curiga dan langsung membuanh barang bukti melalui jendela rumah, pelaku berusaha lari ke belakang rumah, namun gagal, karena sudah dikepung anggota,” ujarnya Kasat Narkoba, Kamis (10/3/22).

Baca Juga : Polda Kalsel Bongkar Dugaan Praktek Penimbunan Ribuan Liter Minyak Goreng

Dari penggeledahan rumah pelaku, petugas menemukan satu buah plastik piper klip plus satu paket narkotika jenis sabu-sabu. Terus satu buah handphone Nokia warna hitam lengkap dengan single card, serta yang tunai sebesar Rp. 330 ribu.

“Pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke polres HSU untuk dilakukan penyidikan. Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat UURi No. 35 tahun 2009 terkait narkotika golongan satu. Pindana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun,” tutupnya.(ramadhani)

Editor : Amran