Simpan Sabu di Tiang Kanopi, Warga Kebun Sari Terancam di Bui

Simpan Sabu di Celana, Fi'i Kodok Digiring ke Bui
Ilustrasi Simpan Sabu di Celana, Fi'i Kodok Digiring ke Buipenangkapan penyalahgunaan sabu-sabu. (net)

AMUNTAI, klikkalsel.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU), berhasil meringkus budak sabu berinisial ID (33), warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Selasa, (5/1/2021) sekira pukul 19.40 Wita.

Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Siswadi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku saat menggelar Operasi Program Inovasi “HSU Bersinar” (Bersih Dari Narkoba).

“Pelaku kita amankan karena kedapatan memiliki sabu dengan berat keseluruhan 2,11 gram yang disimpan di tiang kanopi depan rumahnya,” terangnya, Kamis (7/1/2021).

Dituturkan Kasat, dalam penangkapan yang disaksikan Ketua RT setempat tersebut, pelaku sempat berontak dan tidak mengakui bungkusan yang berisikan serbuk. Meski demikian petugas tetap membawa pelaku yang belakangan akhinya mengakui barang tersebut memang miliknya.

Selain sabu petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah handphone, dua buah pipet kaca, sebuah paper klip, sebuah Honda CBR 150 biru tanpa Nopol dan dua buah bong sabu yang semuanya diduga terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

“Pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat 1 juncto pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”. (doni)

Tinggalkan Balasan