Simak Penjelasan Kemenag Kalsel Terkait Edaran Menteri Agama, Tentang Pembukaan Tempat Ibadah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan aturan baru melalui surat edaran terkait panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Artinya dengan surat edaran tersebut, maka rumah ibadah yang sebelumnya ditutup sementara karena daerah menerapkan PSBB dapat digunakan lagi.
Aturan baru tersebut adalah Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Kepala Kemenag Kalsel, H Noor Fahmi mengatakan diterbitkankannya surat edaran tersebut untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 di masa pandemi, hal juga disambut baik untuk menjawab kerinduan kerinduan umat dengan rumah ibadah.
Baca Juga : Dari Sudut Pandang Kepatuhan PSBB Gagal, ‘New Normal’ Harus Lebih Baik
“Eedaran ini kita akan sampaikan dan sebarkan ke kepala Kemenag kabupaten/kota, para kepala KUA dan Penyuluh Agama untuk di tindaklanjuti oleh para panitia atau penyelenggara rumah ibadah sesuai dengan surat edaran tersebut,” tutur Noor Fahmi kepada klikkalsel.com, Minggu (31/5/2020).
Dikatakannya pula, dalam mengatur kegiatan keagamaan dan kegiatan di rumah ibadah, berdasarkan situasi yang riil terhadap pandemi Covid-19. Artinnya, di ligkungan rumah ibadah tersebut bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.
“Walaupun daerah berstatus zona , hijau atau kuning, namun bila di sekitar lingkungan tersebut atau di lingkungan rumah ibadah terdapat kasus penularan Covid-19, makan rumah ibadah tersebut tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah atau pelaksanaan secara kolektif,” ujarnya.
Untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 ditambahkannya, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus kecamatan/kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan atau luar lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkat rumah ibadah tersebut.
“Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19,” imbuh Noor Gahmi.(azka)
Editor : Amran
Berikut persyaratan pelaksanaan rumah ibadah ditengah Covid-19 yang diperbolehkan :
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
2. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
3. Membatasi jumlah pintu atau alur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
4. Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun,hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
7. Melakukan pengaturan jumlah jemaah, pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan
11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
Selain itu pula untuk mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah ada 9 poin, yaitu:
1. Jemaah dalam kondisi sehat;
2. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;
3. Menggunakan masker, masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
7. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
8. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;
9. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
Jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan, perkawinan, maka selain tetap mengacu pada ketentuan di atas, aturan berikut harus juga dipatuhi:
1. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19;
2. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang
3. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Tinggalkan Balasan