Simak Anjuran Kemendikbudristek dan Kak Seto Soal PTM Agar Peserta Didik Merasa Nyaman serta Aman

JAKARTA, klikkalsel.com – Pendidikan dalam wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 perlu memperhatikan keselamatan peserta didik dan pengajar sebagai prioritas utama. Selain kesiapan satuan pendidikan dan tenaga pendidik, adaptasi siswa dengan kebiasaan baru di sekolah pun amenjadi perhatian.

Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Sri Wahyuningsih menyampaikan, meski pemerintah mendorong semua sekolah di level 1-3 segera melakukan PTM terbatas, namun kewenangan membuka kegiatan tersebut berada di tangan pemerintah daerah terkait.

“Tentunya, izin dari orang tua murid juga sangat mempengaruhi kelancaran PTM terbatas ini,” ujar Sri dalam Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) – KPCPEN, Selasa (26/10/2021).

Menurutnya banyak hal yang harus diperhatikan guna mengoptimalkan keselamatan dan keamanan. Seperti penerapan protokol kesehatan (prokes) bagi setiap insan pendidikan, kesiapan satuan pendidikan mengikuti aturan sesuai SKB 4 Menteri, dukungan dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) setempat dalam pelaksanaan testing, juga pengawasan dari Satgas COVID-19 baik di level sekolah hingga kabupaten/kota.

Selain itu, upaya sosialisasi dan edukasi terus digencarkan, baik secara berjenjang maupun melalui media daring dengan menyampaikan contoh-contoh baik dari satuan pendidikan yang telah melaksanakan PTM terbatas.

Sri Wahyuningsih menerangkan, andai di satuan pendidikan baik itu TK, SD, SMP, dan SMA ditemukan kasus maka sekolah perlu berkoordinasi dengan fasyankes terdekat untuk tindak lanjut secara medis sesuai standar yang ditentukan.

Apabila yang terkonfirmasi lebih dari 5% positif Covid-19 jumlah peserta didik dan guru, maka sekolah harus menghentikan dulu PTM terbatas, sampai proses 3T (testing, tracing, treatment) selesai dilakukan.

Sementara itu, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara jarak jauh. PTM dapat dibuka kembali setelah tindak lanjut medis tuntas.

“Terpenting adalah bagaimana membangun komitmen bersama untuk menyiapkan sekolah menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi anak. PTM terbatas hanya 2-3 jam di sekolah. Di luar jam tersebut, anak juga masih perlu contoh baik agar dapat beradaptasi. Tidak mudah karena kita harus melakukan kebiasaan baru untuk tetap waspada dari paparan COVID-19. Perilaku hidup bersih sehat harus ditanamkan dari hal-hal kecil,” pungkasnya.

Sementara itu, menurut Psikolog/Pemerhati Anak, Seto Mulyadi atau lebih dikenal Kak Seto, semua pihak perlu memastikan kesiapan anak menjalankan adaptasi kebiasaan baru selama PTM terbatas.

“Siap sarana sekolah harus diiringi dengan siap anak,” tuturnya.

Kak Seto menambahkan, PTM terbatas ini dapat dilakukan pihak sekolah melalui pemberian simulasi daring untuk pelatihan interaksi anak termasuk dalam menjaga Prokes. Dengan demikian, ketika anak datang ke sekolah untuk PTM terbatas, mereka tidak banyak melakukan kesalahan.

Fasilitas daring, kata Kak Seto juga dapat dimanfaatkan untuk mendorong anak memelihara komunikasi dan bersosialisasi dengan kawan sebaya. Kegiatan tersebut juga akan membuat anak lebih semangat saat kembali ke sekolah untuk menjalankan PTM terbatas.

“Manfaatkan daring tidak hanya untuk akademis, tapi juga misalnya untuk tatap muka antar siswa agar anak terus tertarik berkomunikasi dengan teman,” tuturnya.

Ia menjelaskan, komunikasi dan interaksi dengan kawan sebaya adalah bagian dari aspek psikososial yang penting dalam pendidikan anak, sehingga harus difasilitasi. Selain oleh pihak sekolah, stimulasi semacam ini juga dapat dikoordinasikan di zonasi RT/RW untuk menjaga komunikasi antar anak agar tidak hilang.

Kak Seto juga mendorong orang tua untuk aktif mengembangkan diskusi keluarga, saling menjaga, dan menguatkan setiap anggota keluarga.

“Dengan demikian, daya resiliensi dan adaptasi terhadap pandemi yang berkepanjangan ini makin kuat,” tegasnya.

Dengan kerja sama dan komitmen seluruh elemen, baik tenaga pendidikan, orang tua, masyarakat, serta para pemangku kebijakan, diharapkan anak lebih siap beradaptasi dengan kebiasaan baru yang harus diterapkan di sekolah saat melaksanakan PTM terbatas.

Adaptasi ini diperlukan untuk memastikan keamanan, keselamatan, juga kenyamanan anak dalam mendapatkan pendidikan secara tatap muka di sekolah masing-masing.

Sementara itu, Kalimantan Selatan yang sangat ini berstatus PPKM Level II juga telah melakukan PTM terbatas mengeluarkan aturan tersendiri. Hal ini guna menjamin keamanan, kenyamanan dan keselamatan siswa seperti yang diterapkan di tingkat SMA.

Sejumlah syarat dikeluarkan pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk kegiatan PTM SMA/SMK tahun ajaran baru 2021-2022 berdasarkan surat Nomor: 005/2234/Set/Dikbud tertanggal 30 September 2021 ditandatangani Kepala Disdikbud Kalsel Muhammad Yusuf Effendi.

“PTM yang dilaksanakan di sekolah harus memperhatikan level status daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” ujar Yusuf menyampaikan syarat pertama.

Syarat kedua, PTM dilaksanakan pada wilayah yang berstatus level 1 hingga 3. Ketiga, sekolah atau satuan pendidikan yang memenuhi syarat PTM untuk Tahap 1 sebanyak 30 SMA/SMK/ SLB se-Kalsel.

Kemudian, di syarat keempat terdapat beberapa penekanan diantaranya penerapan protokol kesehatan secara ketat, jumlah peserta didik setiap mata pelajaran adalah 50 persen dari kapasitas maksimal ruangan, pihak sekolah menjamin para peserta didiknya telah melakukan vakainasi minimal dosis pertama dengan menunjukan sertifikat vaksin.

“Melakukan tes Rapid Antigen pada pendidik dan peserta didik sebelum melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan setempat,” Yusuf dalam surat pemberitahuan PTM yang ditujukan untuk 357 sekolah pilot project

Kelima, syarat terakhir, apabila semua persyaratan dan ketentuan point 1 sampai dengan 4 terpenuhi maka pelaksanaan PTM dapat digelar. (rizqon)

Editor: Abadi