SIM dan STNK Pelanggar Lalu Lintas Menumpuk di Kejari Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel – Barang bukti tilang berupa SIM dan STNK menumpuk di gudang penyimpanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, karena pelanggar tidak mengambil.

“Barang bukti tilang menumpuk, juga karena pelanggar belum menyelesaikan administrasi pelanggarannya,” kata Kepala Kejari Banjarmasin, Taufik Satia Diputra melalui Plh Kasipidum Kejari Banjarmasin, Rizki Purbo Nugroho, Kamis (1/8/2019)

Dari data yang diberikannya, dari Januari hingga Juni 2019, pihaknya telah menuntaskan sebanyak 7.671 perkara pelanggaran lalu lintas. Namun baru sebanyak 4.815 pelanggar yang telah mengambil dan menyelesaikan kewajiban pembayaran denda.

Artinya lebih sepertiga atau sebanyak 2.857 pelanggar yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Pembayaran dendanya pun mudah, bisa lewat bank dan agen BRI Link, selain itu apabila pelanggar sibuk bisa mengunduh aplikasi Si Dylan Bjm dari playstore,” jelasnya.

Dari tidak diambil atau diselesaikannya denda tilang oleh para pelanggar, maka jumlah setoran ke negara dari tilang pun belum seluruhnya beres.

Jika seharusnya setoran ke negara dari denda tilang ditambah biaya pekara berjumlah Rp 772.911.000, namun karena banyak pelanggar yang belum menyelesaikan maka jumlah yang telah disetorkan ke negara hanya berjumlah Rp 317.960.000.

Untuk itu Rizki mengimbau kepada para pelanggar yang belum menyelesaikan adminstrasi pelanggarannya untuk segera melaksanakan kewajibannya.

”Nanti kalau mau memperpanjang surat menyurat akan susah. Belum lagi kalau terjaring razia kembali malah tambah repot, mari kita bersama-sama tertib dalam berlalu lintas dengan membawa SIM maupun STNK, serta selalu menggunakan helm demi kenyamanan & keselamatan berlalulintas,” pungkasnya. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan