Diversi Gagal, Kasus Penusukan Pelajar Salah Satu Sekolah Favorit di Banjarmasin Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus penusukan yang terjadi di salah satu sekolah favorit Banjarmasin pada Juli 2023 masih berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin. Perkembangan terbaru, upaya damai melalui proses diversi antar pihak anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan korban penusukan, yang sama-sama satu sekolah itu tidak membuahkan hasil.

Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra mengatakan diversi dilakukan pada Kamis 18 Januari 2024. Upaya ini, sebutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Hasil diversi itu tetap dilanjutkan ke proses persidangan. Intinya hasil diversi itu tidak ada kesepakatan damai,” ucapnya kepada awak media, Kamis (25/1/2024).

Kasus yang telah bergulir enam bulan lebih ini akan memasuki babak baru. Kejari Banjarmasin bakal melimpah berkas perkara yang dinyatakan telah lengkap ke pengadilan dalam waktu dekat.

“Intinya segera kita dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya.

Baca Juga : Tim Psikolog Mabes Polri Akan Ikut Periksa Kasus Penusukan di SMA Favorit Banjarmasin

Baca Juga : Tak Terima Orang Tuanya Diremehkan, Seorang Pemuda Nekat Aniaya Kawannya dengan Celurit

Saat ini ABH yang melakukan penusukan terhadap korban, teman satu sekolahnya tidak dilakukan penahanan. Kendati demikian, ABH tersebut dikenakan wajib lapor.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu sekolah favorit di Banjarmasin, usai apel pagi pada Senin (31/7/23). Seorang siswa baru melakukan penusukan dengan pisau kepada rekannya dari kelas lain sesama peserta didik baru sekolah.

Sebelum melakukan penusukan, ABH sempat berkomunikasi dengan korban melalui chat WhatsApp. ABH menanyakan posisi korban yang saat itu berada di kelas. Kemudian ABH mendatangi dan menyerang korban.

Atas perbuatannya, ABH berusia 16 tahun itu dijerat Pasal 253 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, Pasal 355 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dan Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (rizqon)

Editor: Abadi