Sidang Perdana Kasus Ratu Arisan Online Bodong, Alasan Hamil Terdakwa Hadir Secara Daring

Suasana Sidang Pertama Kasus Penipuan Bandar Arisan Online di PN Banjarmasin yang banyak dihadiri para korbannya

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar sidang perdana perkara kasus penipuan bandar arisan online bodong dengan nilai fantastis yang dilakukan terdakwa berinisial RA alias Ame, Rabu (25/5/2022).

Sayangnya, pada sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Banjarmasin, Heru Kuncoro tersebut, RA atau terdakwa Ame tidak dapat berhadir langsung dalam persidangan dan hanya mengikuti persidangan secara online dari Lapas Polresta Banjarmasin.

Hal tersebut dikarenakan terdakwa dalam kondisi tengah hamil yang menjadi pertimbangan untuk dapat dihadirkan secara langsung.

Dijelaskan penasehat hukum terdakwa, Syahrani, mengatakan bahwa sebenarnya kewenangan tersebut ada di tangan majelis hakim. Namun ada pertimbangan yang pihaknya sampaikan jika dalam posisi hamil orang tersebut tidak boleh merasakan adanya perasaan tertekan secara kejiwaan yang akan mempengaruhi kehamilannya.

“Kalau bertahan disana, kalau terjadi apa apa jelas bahwa Rumah Sakit Bhayangkara di samping,” ujarnya.

Atas dasar itu pula penasehat hukum meminta agar terdakwa yang berada di Lapas Polresta Banjarmasin selama persidangan untuk didampingi oleh penasehat hukum.

Diketahui, RA dibawa ke kursi pesakitan karena telah dilaporkan melakukan penipuan dengan cara menjalankan arisan online bodong yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 11 Miliar keada para korbanya.

Baca Juga : Kejari Banjarmasin Serahkan Berkas Pertama Kasus Arisan Online ke Pengadilan

Baca Juga : Kasus Ratu Arisan Online RA Telah P21, Mungkinkah Para Korban Mendapatkan Uangnya Kembali?

Sementara itu, sidang pertama ini merupakan satu dari empat perkara dari 2 perkara ditangani Polresta Banjarmasin dan 2 perkar ditangani Polda Kalsel.

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo Wisnu Aji mengatakan, sidang pertama ini agendanya menyampaikan dakwaan kepada Majelis Hakim atas kasus yang menjerat RA.

“RA kami dakwa dengan tiga pasal, yaitu pasal 378 tentang penipuan, kemudian pasal 372 tentang penggelapan dan didakwa telah melanggar Undang-Undang ITE,” kata Radityo kepada klikkalsel.com seusai persidangan.

Radityo juga membenarkan, jika sidang pertama ini adalah 4 perkara yang ditangani Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel.

“2 Polresta Banjarmasin, 2 Polda Kalsel dan sidang kali ini atas perkara dari Polresta Banjarmasin yang berisi 7 orang pelapor dengan kerugian Rp650 juta,” jelasnya.

“Sedangkan, korban-korban lainya kata Radityo akan menyusul pada persidangan perkara-perkara lainnya setelah ini,” sambungnya.

Adapun barang bukti yang dipersidangkan dalam perkara ini, kata Radityo ada sebuah Rumah di Jalan Pramuka dengan nilai taksirannya sekitar Rp 550 juta beserta sertifikat dan uang sekitar Rp 90 juta yang merupakan hasil pengembalian dari rekanan bisnis RA.

“Kemudian ada barang-barang elektronik seperti televisi, headphone. Tas-tas bermerek sandal, sepatu, baju dan barang lainya yang diduga hasil dari kejahatan,” jelasnya.

Sementara ini, kata Radityo pihaknya belum mendapatkan informasi atas terdakwa yang melakukan perdamaian dengan para korban yang mungkin saja bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan dari hasil persidangan.

Lebih lanjut, sidang ditunda sementara waktu dan kembali dilanjutkan dengan agenda keterangan para saksi pada, Senin (30/5/2022) mendatang.

“Rencananya kita (JPU) akan memanggil 3 orang saksi pada sidang selanjutnya,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi