Modus Pengadaan Mobil, Warga Cindai Alus Ditangkap Polres Tabalong Karena Penipuan

MR (46) warga Kelurahan Cindai Alus Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar ketika diamankan Polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang pria berinisial MR (46) warga Kelurahan Cindai Alus Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar diamankan jajaran polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus pengadaan mobil.

MR diamankan Satreskrim Polres Tabalong pada Senin ( 07/08/2023) pagi.

“MR diamankan di depan sebuah workshop di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo.

Kejadian berawal ketika MR menawarkan kepada korban PA (34) pengadaan sarana mobil dengan melampirkan surat Penunjukan Pengadaan Sarana melalui PT Quantum, Sub Kontraktor PT Pertamina Balikpapan.

PA tertarik untuk membeli 1 unit mobil double cabin untuk pengadaan tersebut dengan harga sebesar Rp 403 Juta Rupiah.

“Mobil tersebut dibeli secara kredit dengan atas nama faktur pelaku MR dengan pembayaran diangsur selama 24 bulan,” jelasnya.

Baca Juga : Tidak Terima Ditegur, Pria Asal Tabalong Ini Tebas Dua Saudara dan Bapak Kandung

Baca Juga : Polda Kalsel : Jelang Pemilu Ormas dan Parpol Harus Bisinergi

Kemudian PA mentransfer uang tanda jadi sejumlah Rp 5 juta kepada pelaku MR selaku penghubung dalam pembelian mobil tersebut

Tidak berselang lama, MR memberikan faktur kendaraan double cabin atas nama MR yang berisikan data kendaraan tersebut.

Sutargo menjelaskan, seiring waktu, MR melakukan permintaan biaya terkait mobil yang dibeli PA.

“Seperti biaya pengiriman mobil, peralataan tambahan , alat untuk penyewaan mobil dan biaya-biaya lain hingga 9 kali pengiriman uang dengan nominal berbeda,” katanya.

“Total keseluruhan yang yang dikirimkan sejumlah Rp 57 juta 800 ribu namun mobil tersebut tak juga diterima oleh korban,” timpalnya.

Kemudian PA menyuruh MR datang kerumah dan membicarakan masalah mobil yang dibeli dan rencana bisnis pengadaan sarana.

“Namun MR selalu beralasan sakit sehingga membuat PA curiga dan melakukan pengecekan ke PT Pertamina Tabalong,” ungkapnya.

PA mendapat informasi bahwa PT. Quantum sudah berakhir kerja sama dengan PT Pertamina Pada bulan Januari 2022, sehingga ia merasa tertipu.

“Atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp 62 juta 800 ribu dan kemudian melaporkannya ke Polres Tabalong,” bebernya.

Saat ini MR menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku MR, 2 lembar rekening koran dan 1 lembar surat penunjukan pengadaan sarana fiktif. (dilah)

Editor: Abadi