Kejari Banjarmasin Serahkan Berkas Pertama Kasus Arisan Online ke Pengadilan

Kejaksaan Negri Banjarmasin melalu Jaksa penuntut umum menyerahkan berkas perkara kasus arisan online ke Pengadilan Negeri Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalu penuntut umumnya menyerahkan berkas atas perkara penipuan bandar arisan online dengan nilai fantastis yang dilakukan RA alias Ame ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (18/5/2022).

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum, Radityo Wisnu Aji, berkas perkara yang pihaknya serahkan itu adalah berkas pertama dari 2 perkara yang ditangani Polresta Banjarmasin.

“Jadi baru satu berkas untuk perkara pertama ini, kemungkinan masih ada lagi yang masih belum belum P21 atau belum lengkap,” ujarnya.

Sementara ini, kata Radityo sapaan akrabnya mengatakan pihaknya akan melakukan persidangan secara bertahap terhadap tersangka RA alias Ame dari jumlah pelapor yang menjadi korban arisan online tersebut.

Sehingga pihaknya, memutuskan untuk menyidangkan pertama perkara ini hanya 7 korban dengan kerugian kurang lebih Rp 650 juta.

“Untuk korban-korban lain nanti akan menyusul di berkas perkara selanjutnya,” jelasnya.

Baca Juga : Berikan Solusi Alternatif Permasalahan Hukum, Kejari HST Gencarkan Rumah Restorative Justice

Baca Juga : Briptu MS, Suami Bandar Arisan Bodong Ditetapkan Tersangka

RA alias Ame dalam perkara pertama ini didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan penipuan, dilapis dengan penggelapan dan dilapis lagi dengan UU ITE.

Adapun barang bukti yang akan dipersidangkan dalam perkara ini, kata Radityo ada sebuah Rumah di Jalan Pramuka dengan nilai taksirannya sekitar Rp 550 juta beserta sertifikat dan uang sekitar Rp 90 juta yang merupakan hasil pengembalian dari rekanan bisnis tersangka.

“Kemudian ada barang-barang elektronik seperti televisi, headphone. Tas-tas bermerek sandal, sepatu, baju dan barang lainya yang diduga hasil dari kejahatan,” jelasnya.

“Untuk sementara ini antara RA dengan pihak korban belum ada upaya perdamaian,” sambungnya.

Lebih lanjut, kata Radityo untuk sementara RA yang diketahui tengah hamil 3 bulan itu masih dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin.

Kemudian, melihat dari faktor keamanan setelah sidang RA rencananya baru akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) khusus wanita di Kabupaten Banjar.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, M Yuli Hadi melalui Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara arisan online dengan terdakwanya RA alias Ame.

“Ya, jadi PN Banjarmasin sudah menerima berkas tersebut dari Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.

Selanjutnya, berkas tersebut akan diinput dan menunggu Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk menunjuk Majelis Hakim atas perkara tersebut.

“Nanti Majelis Hakim yang menentukan kapan dimulai persidangan,” jelasnya.

Kemudian, terkait kondisi RA alias Ame yang sedang hamil, kata Aris Bawono Langgeng mengatakan tidak ada perlakukan khusus di pengadilan, jika ada itu hanya di Lembaga Pemasyarakatannya.

“Kalau di pengadilan tidak ada perbedaan sama sekali,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi