Sidang Perdana Muslih-Trensis, KPK Pasang CCTV

Terdakwa H Muslih saat diwawancarai wartawan usai menjalani sidang perdana di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (23/11/2017). (david/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Eks pejabat PDAM Bandarmasih Ir H Muslih dan Dr Trensis menjalani sidang perdana di ruang sidang I Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (23/11/2017).

Terdakwa H Muslih saat diwawancarai wartawan usai menjalani sidang perdana di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (23/11/2017). (david/klikkalsel)

Menariknya sidang agenda pemeriksaan berkas dan pembacaan dakwaan itu, KPK yang menangani kasus ini memantau persidangan dengan meletakan CCTV untuk merekam jalannya persidangan.

Sidang dimulai dengan pemeriksaan berkas dari penasehat hukum kedua terdakwa, dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Jalannya sidang Sihar Hamonangan Purba SH bertindak sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota, Affandi SH dan Dana Hanura SH.

Sidang rencananya akan dilanjutkan Selasa, (28/11/2017) nanti, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Bandarmasih Muslih menyatakan, akan kooperatif dalam persidangan.

“Kita ikuti saja jalannya persidangan dan kita buktikan. Saya akan kooperatif ,” ujar Muslih, kepada wartawan, usai sidang tersebut.

Diketahui sebelumnya, Muslih dan Trensis terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Iwan Rusmali dan Andi Effendi, yang saat penangkapan berstatus masing-masing ketua dan anggota DPRD Kota Banjarmasin.

Muslih dan Transis (eks Bendahara PDAM Bandarmasih) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan