Sidang Lanjutan PT Travelindo Lusyana, JPU Hadirkan 3 Saksi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon ibadah haji oleh PT Travelindo Lusyana terus kembali dibuka dengan agenda keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (26/7/2021).

Sebanyak 3 saksi JPU tersebut adalah, Henny, Totom dan Listia yang juga mengaku menjadi korban dari dugaan penipuan oleh owner PT Travelindo Lusyana Supriadi. Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi dan 2 hakim anggota, ke 3 saksi menjelaskan kronologis proses dugaan penipuan itu terjadi mulai dari pendaftaran, biaya dan persyaratannya.

Penasehat Hukum Terdakwa, Isai Panantulu seusai persidangan mengatakan, terkait keterangan dari 3 saksi tersebut, menurutnya ada sebagian sama persis seperti waktu ia mendampingi terdakwa Supriyadi saat di polres.

“Ada kejadian tidak benar yang akhirnya pernyataanya dibenarkan,” ujarnya.

Menurutnya, sejumlah keterangan saksi tersebut hanyalah pembenaran dan ia memakluminya meski ada yang benar tapi tidak sepenuhnya benar.

“Jadi di sidang berikutnya kita akan meng canter persoalan tersebut mulai dari masalah-masalah apa yang disampaikan mereka benar atau tidak,” tuturnya.

Ia juga mengatakan, sebagai penasehat hukum terdakwa, pihaknya secara profesional hanya untuk pendampingan masalah hukum saja. Seperti membantu menjelaskan bagaimana cara dapat meringankan klien.

“Apa saja yang disampaikan klien, seperti apanya yang terjadi hanya itu yang saya sampaikan sebagai penasehat hukum terdakwa,” katanya.

Selanjutnya, terkait pelaporan terdakwa tidak hanya dilaporkan soal dugaan penggelapan, namun juga terkait izin PT Travelindo Lusyana.

Menurutnya, sebagian orang sudah mengetahui bahwa perusahaan yang bergerak khusu pemberangkatan haji tersebut sudah berdiri sejak lama dan tidak mungkin tidak memiliki izin.

“Tidak mungkin tidak memiliki izin, jika tidak ada izin pasti sudah disegel dan dilaporkan, sementara izin sudah ada sejak lama. Kenapa dibilang tidak memiliki izin,” tuturnya.

Disamping itu, Radityo selaku JPU dalam perkara tersebut mengatakan pihaknya sebenarnya ingin menghadirkan empat orang saksi, namun karena salah satunya berhalangan jadi hanya tiga orang saja.

“Salah satunya tidak bisa hadir karena bekerja di kapal atau laut,” ujarnya.

Kedepanya, kata Radityo pihaknya akan menghadirkan saksi kembali untuk menerangkan mengenai rangkaian perbuatan terdakwa sebanyak empat orang saksi di sidang selanjutnya.

“Rencananya minggu depan, tiga orang saksi korban dan satu orang saksi ahli,” imbuhnya.

Sebelumnya, JPU mendakwa Supriadi diduga melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 862 juta.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat empat pasal, yang dua diantaranya terkait undang-undang haji serta dua pasal lagi adalah Pasal 378 dan 372 KUHP dengan rata rata hukuman empat tahun penjara.(airlangga)

Editor : Amran