Hakim PN Banjarmasin Tunda Putusan Sidang Dugaan Penggelapan PT Travelindo

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang lanjutan dengan agenda putusan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan haji serta umroh yang dilakukan owner PT Travelindo Lusyana, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (2/9/2021) ditunda majelis hakim.

Ketuai Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi mengatakan, pengadilan harus menunda sidang putusan tersebut karena saat ini pihaknya belum selesai menyimpulkan putusan dari perkara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Radityo Wisnu Aji, dihadapan awak media mengatakan, Majelis Hakim PN Banjarmasin menunda sidang tersebut karena pihaknya belum siap dengan putusanya.

“Alasannya tadi belum musyawarah dan putusannya belum sesuai, jadi kita hormati dengan penundaan agenda putusan ini,” katanya.

Selanjutnya, agenda sidang putusan tersebut akan dihelat pada Senin 6/9/2021) mendatang di PN Banjarmasin.

“Saya harap Senin nanti putusannya sudah bisa selesai dan sudah dapat diputuskan,” harapnya.

Baca Juga : Sidang Lanjutan PT Travelindo Lusyana, JPU Tuntut Terdakwa 14 Bulan Penjara

Sekedar mengingat, sebelumnya JPU menuntut, Supriyadi Owner PT Travelindo Lusyana di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Moch Yuli Hadi, didalam persidangan menuntut terdakwa dengan pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang dugaan penipuan dengan dijatuhkan hukuman pidana 1 tahun dan 2 bulan penjara, dikurangi selama masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. (airlangga)

Editor: Abadi