Sidang Lanjutan MK: Kuasa Hukum BiriMu Sindir Dalil-Dalil Pemohon Tanpa Kejelasan

JAKARTA, klikkalsel.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan 2020, Senin (1/2/2021).

Dalam sidang, kubu pasangan Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) membantah beberapa dalil pemohon yakni Denny Indrayana-Difriadi (H2D).

Sidang dengan nomor pokok perkara 124/PHP. GUB-XIX/2021 itu beragendakan menerima, dan mendengarkan jawaban termohon yaitu KPU, keterangan pihak terkait paslon 01 Sabirin Noor-Muhidin, Bawaslu serta mengesahkan alat bukti.

Juru bicara Tim Kuasa Hukum paslon 01, Andi Syafrani mengatakan dalam tanggapan setebal 277 halaman itu terlampir alat bukti tertulis sebanyak 951 buah untuk membantah dalil-dalil Denny Indrayana sebagaimana dalam permohonannya.

“Ya karena Denny mendalilkan adanya dugaan kecurangan di sejumlah TPS, maka salah satunya alat buktinya yakni dokumen C1-Hasil,” ucap Andi Syafrani.

Menurut eks tim hukum Jokowi-Ma’ruf ini, terdapat sejumlah pokok permohonan yang disampaikan tim Sahbiri-Muhidin pada saat sidang lanjutan di MK. Pertama, dalam eksepsi ditegaskan, permohonan pemohon tidak sesuai ketentuan, yakni Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020.

“Dengan membuat pengantar dalam permohonan, Denny Indrayana telah membuat penyeludupan dalil-dalil dan menghindari pembuktian. Padahal dalam pendahuluan tersebut, pemohon memuat tuduhan-tuduhan serius yang harusnya dibuktikan agar tidak jadi fitnah,” sebut Andi.

Kedua, ia menilai permohonan pemohon tidak jelas karena banyak kontradiksi, baik dalam posita maupun petitum. Selain itu, tuduhan pemohon hanya membuat daftar TPS yang dituding terjadi kecurangan, tanpa menjelaskan locus, tempus, dan modus secara jelas.

“Tidak jelas juga korelasinya dengan perhitungan hasil perolehan suara pasangan calon,” imbuhnya.

Ketiga, dia mengungkapkan, tuduhan pemohon hanya mengulang laporan-laporan yang sudah diperiksa dan diputuskah oleh Bawaslu yang mengentikan perkara karena tidak memenuhi alat bukti.

“Sehingga muncul kesan mau mengadu domba antara MK dengan Bawaslu,” ujarnya.

Hal yang lebih aneh, sebut Andi, ada dalil yang meminta perolehan suara pemohon sendiri di Kabupaten Tapin untuk dinihilkan.

“Ini artinya demi berkuasa, Denny rela mengabaikan suara pendukungnya sendiri. Padahal jumlah pemilih tersebut cukup banyak, yakni ribuan suara pemilih,” tegasnya.

Dia menambahkan, tebalnya permohonan Denny Indrayana di MK bukan mendalilkan, namun hanya mengetik daftar TPS semata.

“Dalam daftar tersebut tidak dijelaskan tentang pelanggaran apa yang terjadi sesungguhnya. Tuduhan ini seakan menyatakan bahwa penyelenggara Pilkada di TPS tersebut bersalah. Padahal tidak ada satupun kejadian pelanggaran di sana dan itu disaksikan saksi-saksi pemohon sendiri,” tambahnya.

Terakhir, Andi membeberkan, pada sidang pendahuluan pekan lalu, tim kuasa hukum Denny Indrayana menyebut tak ada perubahan terhadap perbaikan permohonan yang telah diserahkan. Faktanya, berdasarkan keterangan pemohon dalam risalah sidang, ada permohonan baru yang ditambahkan pemohon.

“Karenanya tim kuasa hukum pemohon diduga sudah tidak jujur di hadapan Hakim MK.”

Lanjut, sebut Andi, pada prinsipnya seluruh dalil pemohon ditolak pihak terkait. Ia menegaskan karena tidak berdasarkan fakta dan alasan hukum yang dapat diterima, tapi hanya berdasarkan asumsi semata.

“Sidang berikutnya adalah menunggu putusan sela dari Mahkamah Konstitusi terkait apakah akan dilanjutkan pada pembuktian atau dianggap telah selesai. Waktunya menunggu informasi tertulis dari MK,” tandasnya.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan