Siaran Televisi Lokal Bersiap Beralih ke Digital

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Analog Switch Off (ASO) adalah periode dimana siaran analog dihentikan dan diganti dengan siaran digital. ASO sudah dilakukan secara total di beberapa negara di dunia, diantaranya Inggris, Belanda, Norwegia, Jerman, Swedia, Italia, dan beberapa negara lainnya.

Kalimantan Selatan menjadi salah satu dari 12 provinsi di Indonesia yang menjadi lokasi uji coba penerapan ASO yang ditargetkan terlaksana pada November 2022. Hal tersebut dikatakan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel, Marliyana.

“Kalsel akan menguji coba pada pertengahan 2021 ini, sekitar bulan Juni hingga Agustus,” katannya Rabu (10/2/2021)

Dikatakannya bahwa ASO atau migrasi dari teknologi analog ke teknologi digital ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mensyaratkan ASO sudah terealisasi pada tahun 2022 mendatang, dan tidak ada lagi siaran analog.

“Jadi perpindahan ke siaran digital ini merupakan keharusan yang harus disiapkan lembaga penyiaran, terutama televisi,” ucapnya.

Lebih jauh ia menyebutkan 12 kota yang menjadi uji coba dalam tahap pertama, antara lain Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Solo, Semarang, Surabaya, Medan, Banda Aceh, Banjarmasin, Samarinda, Tarakan dan Serang.

Sementara kesiapan mux untuk ASO tahap pertama di Kalsel sejauh ini sudah tersedia empat, yakni milik TVRI, Trans, Metro dan Emtek untuk digunakan televisi analog, baik Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) maupun Lembaga Penyiaran Komunitas (LKP).

“Jadi bisa menghubungi pemilik mux, untuk dapat menggunakan kanal digital yang sudah disediakan,” jelasnya.

Baca Juga : Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Dijatuhi Sanksi Oleh DKPP RI

Sedangkan masalah tarif, menurut Yana, sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah sesuai dengan kualitas digital yang disediakan maupun biaya infrastruktur yang dikeluarkan pemilik mux tersebut.

“Masalah ini masih yang belum rampung, karena masih ada pemilik mux yang belum selesai proses penghitungannya untuk menetapkan biaya sewa mux per bulan,” katanya.

Marliyana juga menambahkan bahwa masalah sewa mux ini memang menjadi perdebatan, karena televisi lokal kelihatannya tidak mampu untuk membayar sewa mux yang ditetapkan pemilik.

“Masih dibicarakan, namun diharapkan bisa mendapatkan harga standar yang tidak memberati televisi lokal, yang saat ini terkendala pemasukan selama Covid-19 berlangsung,” ucapnya pula.

Tak hanya itu masalah lain seperti kesiapan masyarakat dan akses terhadap perangkat STB/TV digital yang berbeda, sehingga bisa menikmati tayangan televisi yang bersih, canggih dan jernih.

“Karena pembagian STB/TV digital ini hanya diperuntukan bagi warga miskin sebanyak 554.219 rumah tangga miskin,” pungkasnya. (Azka)

Editor: Abadi

Tinggalkan Balasan