Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Dijatuhi Sanksi Oleh DKPP RI

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutus perkara dugaan pelanggaran etika terhadap teradu 5 Komisioner Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (10/2/2021). Dalam sidang perkara aduan Jurkani tersebut, DKPP RI menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap satu anggota Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasunyian bersama empat komisioner lainnya menyimak pembacaan putusan sidang pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang disiarkan langsung melalui chanel resmi DKPP RI di Facebook dan YouTube di menit 1:30:00 dari total 3 jam durasi sidang.

Pembacaan putusan 14 perkara laporan dugaan pelanggaran penyelenggara se Indonesia itu, termasuk hasil keputusan dari laporan pengadu atas nama Jurkani yang merupakan tim hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi.

Majelis etik yang diketuai Prof Muhammad memutuskan Komisioner Bawaslu Kalsel atas nama Azhar Ridhanie selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dengan sanksi peringatan keras, karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Bersamaan pembacaan putusan, DKPP merehabilitasi nama baik 4 komisioner teradu lainnya, yakni Erna Kasypiah, Nur Kholis Majid, Aries Mardiono serta Iwan Setiawan.

Baca Juga : Tunggu Putusan MK, KPU Kalsel Siap ke Agenda Pembuktian atau Lanjut Penetapan Paslon Terpilih

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah menerangkan, pelanggaran etik bagi satu anggotanya dinilai majelis hakim perihal mekanisme internal. Bahwa dalam pelampiran Form A-11 yang merupakan dokumen hasil kajian dalam penanganan pelanggaran tidak tersampaikan kepada pimpinan.

“Dari sisi lain, pemeriksaan laporan, mekanisme 3 plus 2 hari, kepastian hukumnya terjawab dengan baik. Hanya saja dalam mekanisme internal form A11 itu tidak terbaca pimpinan lain, form itu dibuat dan ditandatangani Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, itu menjadi salah satu pertimbangan hukum,” jelasnya.

Terkait putusan ini, DKPP meminta Bawaslu RI segera menindaklanjuti putusan sanksi peringatan keras serta merehabilitasi nama anggota Bawaslu lain yang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. (rizqon)

Editor: Abadi

Tinggalkan Balasan