Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Bisa Ditarik Calon Jemaah, Begini Prosedurnya

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Tabalong, H Mustafa. (foto : arif/klikkalsel)
TANJUNG, klikkalsel.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tabalong memberikan kesempatan bagi para calon jemaah haji yang terkena dampak pembatalan keberangkatan di 2020 untuk menarik kembali setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang sudah dilunasinya jika dibutuhkan.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Tabalong, H Mustafa mengatakan, penarikan setoran pelunasan tersebut dapat diajukan oleh calon jemaah melalui permohonan tertulis kepada Kepala Kemenag Tabalong atau di daerah lain tempat di mana yang bersangkutan mendaftar ibadah haji.
Baca Juga : 507 Calon Jemaah Haji di Tabalong Batal Berangkat ke Tanah Suci
“Jemaah juga harus menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya dan nomor telepon yang bisa dihubungi,” kata Mustafa saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2020).
Permohonan jemaah selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, dokumen kemudian akan di input ke dalam data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
“Seluruh tahapan diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kabupaten/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Mustafa.
Baca Juga : Keberangkatan 3.818 Calon Jemaah Haji Asal Kalsel Ditunda Tahun Depan
Ia menyampaikan, bagi calon jemaah haji yang telah menarik setoran pelunasannya untuk tidak khawatir dengan status keberangkatannya.
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2021,” tandasnya. (arif)
Editor : Akhmad
Berikut tahapan usai calon jemaah mengajukan permohonan penarikan setoran pelunasan Bipih kepada Kepala Kemenag :
1. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
2. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.
3. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
4. Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

Tinggalkan Balasan