Keberangkatan 3.818 Calon Jemaah Haji Asal Kalsel Ditunda Tahun Depan

ilustrasi
BANJARMASIN, klikklasel.com – Kementerian Agama memutuskan untuk menunda pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini. Putusan ini dikeluarkan setelah pemerintah berkonsultasi dengan sejumlah pihak dan disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi melalui konferensi virtual, Selasa (2/6/2020).
Artinnya pelaksanaan haji untuk calon jemaah haji Indonesia ini tak bisa dilaksanakan termasuk warga Kalimantan Selatan yang diketahui jumlah calon jemaah haji smencapai 3.818 harus menunda niatnya ke tanah suci tersebut.
Baca juga : Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Banjarmasin Belum Siap Laksanakan New Normal
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kalsel H Noor Fahmi, mengatakan dari konferensi pers yang digelar Kemenag RI di Jakarta, calon jemaah haji tahun 2020 yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bakal dialihkan ditahun 2021.
“Keputusan tersebut diambil dikarenakan pemerintah ingin mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai hingga saat ini,” ujarnya, Selasa (2/6/2020).
Lebih lanjut dikatakannya, mereka yang sudah melunasi biata haji, akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaat dari pengelolaan dana Bipih tersebut nantinya akan disalurkan kepada masing-masing calon jemaah yang sudah melunasi paling lambat tiga puluh hari sebelum pemberangkatan kloter pertama jemaah haji Tahun 2021.
“Bagi calon jemaah haji Kalsel yang berangkat tahun ini hendaknnya bisa bersabar dan menerima dengan lapang dada,” ucapnnya.

Dikatakannya pula, berdasarkan telekonfrensi Menag, jika hal tersebut dipaksakan memberangkatkan jemaah ditengah Covid-19 akan ada risiko besar yang menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan melaksanakan ibadah.

“Saya berharap pengertian para jemaah agar memahaminnya,” ucap Noor Fahmi.
Ada sebanyak 3.818 calon jamaah Kalsel yang batal berhaji tahun ini, jumlah tersbeut merupakan kuota calon jemaah haji Kalsel Tahun 2020 sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1441H/2020M. (azka)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan