BARABAI, klikkalsel.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) atau Tim Opsnal John Lee Cs meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya masing-masing, pada Rabu (1/9/2021).
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo, Kamis (2/9) membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Dengan tersangka pertama berinisial SR (60) yang merupakan seorang Petani.
“SR (60) diringkus di kediamannya di Desa Mahang Sei Hanyar RT. 003 Kecamatan Pandawan sekira jam 13.30 Wita kemarin,” ungkapnya.
Soebagiyo menjelaskan, bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mahang Sei Hanyar RT. 003 Kecamatan Pandawan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SR di kediamannya,” tambahnya.
Baca Juga : Hakim PN Banjarmasin Tunda Putusan Sidang Dugaan Penggelapan PT Travelindo
Kemudian, dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga sabu dengan berat bruto 0,27 gram dan berat bersih 0,08 gram, pipet dari kaca yang didalamnya diduga masih ada sisa sabu.
Baca Selengkapnya di Halaman Selanjutnya :