Miliki Belasan Paket Sabu, Pria Asal Sungai Raya Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Batola

Barang bukti narkoba yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Batola dari SR, warga Desa Sungai Raya Kecamatan Cerbon Kabupaten Batola

MARABAHAN, klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Cerbon dan mengamankan seorang pria berinisial SR, warga Desa Sungai Raya yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Marum mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan masih maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Mendapat informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku SR pada Senin (3/2/2025) sore,” ujar Iptu Marum, Kamis (6/2/2025).

Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Joko Sunarwan, melakukan penggerebekan di rumah SR. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan dengan cara yang cukup unik.

“Pelaku menyimpan sabu di dalam potongan kayu yang telah dimodifikasi sedemikian rupa agar tidak mudah terdeteksi,” jelas Iptu Joko.

Baca Juga : Pengedar Sabu Asal Hulu Sungai Utara Dibekuk di Banjarmasin: Bawa 49,49 Gram Sabu

Baca Juga : Total Hadiah Rp 32 Juta Menanti, Batas Akhir Pendaftaran Lomba Foto HPN 2025 Tinggal Hitungan Hari

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan tiga paket sabu seberat 0,67 gram yang disembunyikan dalam sebuah kaleng di bawah lantai dapur.

Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan lebih lanjut dan berhasil menemukan sebelas paket sabu seberat 3,84 gram serta satu paket serbuk kristal seberat 0,22 gram yang tersimpan dalam potongan kayu yang telah diubah menjadi tempat persembunyian.

“Kejelian petugas dalam mengungkap modus pelaku sangat berperan dalam pengungkapan kasus ini,” tambahnya.

Setelah mengamankan barang bukti, SR langsung digelandang ke Mapolres Batola untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia kini dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara.

Polres Batola menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka.

“Kami terus berupaya menekan angka penyalahgunaan narkoba dan mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredarannya. Jika ada informasi, segera laporkan kepada kepolisian agar bisa kami tindaklanjuti,” pungkasnya.(airlangga)

Editor : Amran