Sering Transaksi di Rumah, Tim Opsnal Jhon Lee Cs Ringkus Dua Tersangka Sabu

Selain itu, turut juga didapatkan bong dari botol plastik lengkap dengan sedotannya, serok dari sedotan warna putih dan dari kertas warna putih, plastik klip dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Selanjutnya, pada malam harinya sekira jam 19.00 Wita, Tim Opsnal Jhon Lee Cs juga meringkus tersangka berinisial RF (22) di rumahnya di Komplek Bulau Indah Baru RT. 009 RW. 005 Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai.

Menurut dia, penangkapan RF bermula dari informasi masyarakat setempat yang diterima petugas, bahwa di tempat tinggalnya itu sering terjadi transaksi barang haram tersebut.

“Dari informasi masyarakat kita kembangkan dan berhasil meringkus tersangka RF,” tambahnya.

Lebih lanjut, pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa 7 paket sabu dengan berat bruto 1,69 gram dan berat bersih 0,57 gram, plastik klip warna bening, serok dari kertas warna putih, timbangan digital warna silver dan uang tunai sebesar Rp3.150.000.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut dan dapat didakwa sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (dayat)

Editor : Akhmad