Sering Menjumpai Polisi Tidur di Jalan, Tahukah Sejarah dan Aturan Pembuatannya?

Ilustrasi Polisi Tidur. (net)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Buat pengendara mungkin sudah lumrah menemukan polisi tidur atau alat pembatas kecepatan di jalanan. Tapi masalahnya tidak semua orang tahu sejarahnya. Bahkan banyak dijumpai dibuat polisi tidur tidak dibuat sesuai aturan, bahkan kadang malah bikin kecelakaan.

IstilahĀ polisi tidurĀ disematkan untuk menamai pembatas jalan yang terbuat dari tambahan semen atau aspal yang ditinggikan dan dipasang melintang badan jalan. Penamaan polisi tidur sendiri terbilang unik, lalu dari mana asal-usul nama polisi tidur?

Speed bumpĀ diserap ke dalam bahasa Indonesia dengan istilah polisi tidur. Disebut dengan sebutan tersebut karena siapa yang tidak menurunkan kecepatan kendaraan saat melewatinya seperti dianggap melanggar peraturan lalu lintas dan membangunkan polisi yang sedang berjaga ini.

Baca Juga :Ā Ternyata Awalnya Bukan Untuk Mobil, Simak Sejarah Ditemukannya Lampu Lalu Lintas

Baca Juga :Ā Masih Dilakukan Pencarian, Muncul Dugaan Korban Tenggelam Akibat Upaya Bunuh Diri

Sejarah polisi tidur sebenarnya, belum diketahui siapa yang mengungkapkan istilah ini pertama kalinya. Kata polisi tidur konon berasal dari bahasa Inggris yaituĀ Sleeping Policeman. Mungkin, istilahĀ Sleeping PolicemanĀ inilah yang kemudian diadopsi ke dalam bahasa Indonesia menjadi “polisi tidur”, dan menyebar sampai sekarang.

Kosa kataĀ Sleeping PolicemanĀ itu sudah muncul di Oxford English Dictionary edisi 1973. Sedangkan di Indonesia sendiri, istilah polisi tidur telah ada sejak tahun 1984, yakni saat Abdul Chaer memasukannya dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia.

Sedangkan, A. Teeuw memperkenalkan polisi tidur kepada masyarakat Belanda dalam KamusĀ Indonesia-Belanda (2002) dengan sebutan, verkeersdrempel.
Alan M. Stevens dan A. Ed Schmidgall-Tellings pun mencatat polisi tidur dalam Kamus LengkapĀ Indonesia-Inggris (2005), dan meng-Inggris-kannya menjadi traffic bump.

Terlepas dari sejarah, sebenarnya polisi tidur ini dibuat untuk memperlambat laju kendaraan sebagai keamanan saat berkendara. Namun, tidak sedikit orang yang menganggap keberadaan polisi tidur mengganggu.

Baca Juga :Ā Seorang Pria Diduga Tenggelam di Bawah Jembatan Basit

Dilansir dari laman Suzuki, awalnya polisi tidur atau speed bump dibuat oleh pekerja bangunan pada 1906 di New Jersey, Amerika Serikat dengan ketinggian mencapai 13 centimeter atau sekitar 5 inci. Namun ukuran tersebut dinilai kurang efisien dan sulit untuk dilewati kendaraan.

Akhirnya desainnya terus diperbaharui. Hingga pada tahun 1950, di temukanlah rancangan ideal untuk speed bump oleh pemenang nobel bidang elektromagnetik bernama Arthur Holly yang dipasang di jalanan Universitas Washington. Setelah tiga tahun berjalan, jalan-jalan umum mulai mengaplikasikan polisi tidur tersebut.

Akan tetapi polisi tidur yang umumnya ada di Indonesia lebih banyak yang bertentangan dengan desain polisi tidur yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 dan hal yang demikian ini bahkan dapat membahayakan keamanan dan kesehatan para pemakai jalan tersebut.

Salah satu poin aturan tersebut ialah yakni bentuk pembatas kecepatan menyerupai trapesium setinggi maksimal 12 cm, sisi miringnya punya kelandaian yang sama maksimum 15 persen, dan lebar datar bagian atas minimum 15 cm.

Nah, begitulah sedikit sejarah mengenai polisi tidur. (nida)

Editor: Abadi