BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin rencananya akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005, tentang kegiatan Ramadan.
Hal tersebut disampaikan melalui sosialisasi produk hukum daerah Kota Banjarmasin sekaligus dengar pendapat masyarakat di Aula Kayuh Baimbai Balaikota Banjarmasin.
Disampaikan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, bahwa ada beberapa peraturan yang diusulkan untuk nantinya direvisi seperti pasal 3 ayat 1, 2, dan 3.
“Yang tengah diusulkan mengenai jam berapa warung tempat makan yang dapat buka, ada yang mengusulkan jam 1 siang, ada juga yang mengusulkan jam 10 pagi, tetapi itu balik lagi hanya sebuah usulan belum keputusan yang final,” ucapnya.
Baca Juga :Â Viral, Video Satpol Menegakan Perda Ramadan di Rumah Makan Non Halal, Ibnu Sina: Perda Ramadan Masih Relevan
Baca Juga :Â Raperda Jasa Lingkungan Hidup Difinalisasi
Ia menambahkan ada juga usulan berupa perubahan nama Perda Kota Banjarmasin Nomor 4 tahun 2005 yakni sebelumnya tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadan menjadi pembatasan pada bulan Ramadan.
Untuk itu ia berharap dengan adanya masukan dari 6 perwakilan agama di FKUB, perwakilan mahasiswa, dan juga perwakilan pengusaha tata boga di Kota Banjarmasin, Perda yang berkaitan tentang Bulan Ramadan agar tidak terjadi perdebatan.
“Pemerintah kota bersama DPRD nanti akan coba duduk bersama secara resmi diformulasikan oleh bagian hukum agar 2023 ketika bulan suci Ramadan tidak ada lagi permasalahan terkait dengan Perda, kemudian yang kedua terkait dengan peraturan daerah ini tidak mengatur masalah yang sifatnya privasi tapi mengatur yang sifatnya publik,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran