TANJUNG, Klikkalsel.com – Setelah kejar-kejaran hingga kawasan hutan, akhirnya MA alias Ngalat (22) warga Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua, Tabalong ditangkap petugas kepolisian.
Ngalat yang menjadi target operasi ditangkap pada Kamis (1/9/2022) di dalam hutan Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Tabalong karena diduga miliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapan tersebut.
“Sempat terjadi kejar mengejar antara petugas dengan pelaku Ngalat hingga akhirnya tertangkap” terangnya Sabtu (3/9/2022).
Baca Juga : Kurir Sabu Asal Jangkung Diamankan Polisi
Baca Juga : Polisi Temukan 21 Paket Sabu Dari Seorang Warga Mantuil
Ketika melihat petugas, Ngalat melarikan diri serta membuang suatu benda berupa 6 bungkus klip plastik.
“Saat melarikan diri, petugas melihat pelaku Ngalat membuang sesuatu, saat di periksa ternyata berupa 6 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu” bebernya.
Ngalat mengakui bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AL alias Grandong.
“Saat ini pelaku Ngalat sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,30 gram, 1 botol bekas minyak rambut, 1 buah handphone warna biru, 1 pack kecil plastik klip” pungkasnya. (Dilah)
Editor: Abadi