Kurir Sabu Asal Jangkung Diamankan Polisi

Barang bukti yang diamankan polisi atas penangkapan Uwau

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan GN alias Uwau (29) warga Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung, Tabalong karena narkotika jenis sabu-sabu.

Uwau ditangkap petugas kepolisian di kediamannya pada Rabu (31/8/2022) pagi.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar yang merasa resah mengenai peredaran barang haram tersebut.

“Kronologi diamankannya Uwau berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka,” katanya, Senin (1/9/2022).

Baca Juga : Polisi Temukan 21 Paket Sabu Dari Seorang Warga Mantuil

Baca Juga : Merdunya Nyanyian Jani, Pengirim Sabu dari Banjarmasin Ditangkap Polisi

Uwau yang diduga berperan sebagai kurir sabu tersebut diamankan dikediamannya di sebuah komplek perumahan di Kelurahan Jangkung.

Ketika petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan 2 plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak parfum.

“Saat ditanyakan Uwau mengaku disuruh mengantarkan sabu tersebut oleh seseorang bernama Dono yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi,” bebernya.

Atas penangkapan tersebut petugas kepolisian menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,26 gram, 1 buah handphone warna Putih, 1 buah kotak bekas parfum warna putih beserta botol parfum, 1 pack plastik klip, Uang tunai 400 ribu Rupiah, upah pengantaran sabu-sabu.

“Saat ini Uwau sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Yudha.(dilah)

Editor : Amran