BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan secara nasional 9 partai politik (parpol) non-parlemen yang belum memenuhi syarat (BMS) verifikasi faktual. Sementara di tingkat provinsi, hanya 1 parpol yang memenuhi syarat.
Sembilan parpol itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat.
Sebelumnya masa verifikasi faktual berlangsung dari 15 Oktober hingga 4 November 2022 di seluruh provinsi se-Indonesia. Berdasarkan putusan MK Nomor 55 Tahun 2020, verifikasi faktual dilakukan di tingkat pusat dan provinsi hingga kabupaten/kota.
KPU melakukan verifikasi faktual dengan mengecek kepengurusan parpol 100 persen tingkat provinsi se-Indonesia. Kemudian 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota di setiap provinsi dan 50 persen pengurusan kecamatan di tingkat kabupaten/kota.
Tak hanya itu, KPU juga memeriksa surat keputusan (SK) kepengurusan parpol dan dokumen kepemilikan kantor/sekretariat
tetap. Kemudian, petugas mencocokan SK kepengurusan dengan SK yang dimiliki parpol dan menghadirkan Ketua, Sekretaris, Bendahara partai politik, dan menghadirkan 30 persen keterwakilan perempuan.
Baca Juga : Hasil Verifikasi Faktual 9 Parpol Non Parlemen Belum Memenuhi Syarat
Baca Juga : KPU Banjarmasin Masih Lakukan Faktual Terhadap Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Selanjutnya petugas mencocokan nama pengurus sesuai dengan SK pengurus. Kecocokan nama ini wajib sesuai identitas yang bersangkutan berdasarkan KTP.
Dari seluruh rangkaian verifikasi faktual itu, hanya 1 parpol dinyatakan memenuhi syarat di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan, yakni Gelora.
Partai ini memiliki 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota di Kalsel. Artinya ada 10 kepengurusan di kabupaten/kota.
“Delapan partai politik lainnya di Kalsel masih BMS,” ucap Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/11/2022).
KPU memberikan kesempatan selama 13 hari terhitung 10-23 November 2022 kepada parpol yang belum memenuhi syarat untuk melakukan perbaikan.
Hatmiati menerangkan parpol yang dinyatakan BMS itu diwajibkan menginput data pada sipol di masa perbaikan. Misalnya, partai politik harus meng-upload untuk mengganti Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP Elektronik yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Untuk diketahui, saat ini 18 parpol sebagai calon peserta pemilu yang lolos seleksi administrasi. 9 diantaranya diwajibkan mengikuti tahapan verifikasi faktual karena tidak memenuhi syarat parliamentary threshold atau ambang batas parlemen berdasarkan putusan MK Nomor 55 Tahun 2020. (rizqon)
Editor: Abadi