Semburan Api dari Tarian Mahelat Lebo Dayak Bakumpai, Warnai Pembongkaran Portal

(foto: rizqon/klikkalsel)
MARABAHAN, klikkalsel.com – Kebudayaan Suku Dayak Bakumpai membawakan nuansa tersendiri saat pembongkaran portal di lahan PT Barito Putera Plantation (BPP), Desa Antar Baru, Kecamatan Marabahan, Kabupayen Barito Kuala, Kamis (27/2/2020).
Tarian Mahelat Lebo tampil mengobarkan semangat untuk menjaga kampung halaman. Ada sembilan orang mengenakan pakaian adat Suku Dayak Bakumpai, lengkap disertai senjata khas suku ini yakni Mandau, Tombak dan Tameng.
Tarian ini mengundang decak kagum para warga setempat dan pihak perusahaan serta jajaran Hasnur Gruop.
Koordinator Teknis Tari Mahelat Lebo, Muhammad Arsani yang akrab disapa Bajau Malela mengatakan, pihaknya sengaja diundang pihak PT BPP dalam kegiatan pembongkaran portal. Bajau mengapresiasi pihak peruhasaan yang mengangkat kearifan lokal Bumi Ije Jela yang bermakna Bumi Selidah julukan Kabupaten Barito Kuala.
Menurut Bajau, tarian Mahelat Lebo memang cocok pantas dengan tujuan kegiatan yang digelar perusahaan. Apalagi PTT BPP anak perusahaan Hasnur Group yang mana pendirinya adalah tokol Kalsel mendiang H Abdussamad Sulaiman HB juga merupakan warga suku Bakumpai.
“Mahelat Lebo adalah sebuah tari yang menggambarkan kesiapsiagaan masyarakat Suku Dayak Balumpai, Barito Kuala,” tuturnya.
Baca Juga : Portal PT BPP Akhirnya Dibongkar, Hasnur Group Tak Minta Ganti Rugi ke Warga
Bajau menambahkan, dalam tarian dimuat atraksi semburan api di atas tameng. Hal tersebut merupakan gambaran semangat bagaikan api yang berkobar menyala-nyala, berjuang melindungi Bumi Ije Jela yang dicintai.
Sementara itu, pembongkaran dilakukan PT BPP bersama Kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB) berserta warga setempat. Diawali pembacaan Surah Yasin dan doa bersama, pembukaan portal dipimpin Ketua Umum KKB Pusat, H Yuni Abdi Nur Sulaiman, Wakil Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Ramond Kalimantan Selatan, serta perwakilan Hasnur Group yang membawahi PT BPP.
Untuk diketahui, pemortalan di lahan sawit PT BPP oleh sejumlah oknum warga Desa Antar Baru dilakukan sejak 12 Desember 2019. Penyebabnya mereka mengklaim PT BPP mencaplok lahan seluas 3.006 hektare.
Sengketa ini sebenarnya sudah dua kali dibawa ke meja hijau. Putusan pertama berakhir dengan gugatan ditolak, karena cacat formil.
Kemudian dengan bukti baru, persoalan ini disidangkan kembali di awal 2018. Namun sampai putusan kasasi, hakim menyatakan tanah tersebut milik negara yang dikuasakan kepada PT BPP sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00094.(rizqon)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan