Portal PT BPP Akhirnya Dibongkar, Hasnur Group Tak Minta Ganti Rugi ke Warga

Ketua Umum Kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB) Pusat, H Yuni Abdi Nur Sulaiman bersama warga membongkar portal yang dipasang oleh oknum warga di lahan PT PBB. (foto: rizqon/klikkalsel)
MARABAHAN, klikkalsel.com – Upaya Kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB) membuahkan hasil di tengah sengketa lahan yang melanda PT Barito Putera Plantatiton (BPP) di Marabahan Kabupaten Barito Kuala. Sebelumnya, beberapa jalur lahan sawit perusahaan tersebut diportal oknum warga, Desember 2019 lalu.
Berlangsung sekitar 3 bulan, sejak 12 Desember 2019 lalu, portal kayu terpasang di beberapa jalur perkebunan sawit. Proses panjang ditempuh PT BPP guna menghindari konflik di tengah masyarakat.
Proses mediasi pun dilakukan untuk mendapatkan pemecahan masalah. Salah satunya dengan menggandeng tokoh masyarakat juga melalui KKB.
“Alhamdulillah, besok dan seterusnya, bisa berjalan normal dan kita mendoakan tidak ada lagi hal-hal yang bisa menjadi hambatan di keluarga KKB,” tutur Ketua Harian KKB Pusat, H Hairudinoor, Kamis (27/4/2020) di area pemoratan lahan BPP, Desa Antar Baru, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala.
Informasi dihimpun, anak perusahaan Hasnur Group itu meyakini pihaknya memiliki kekuatan hukum dengan mengantongi Sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) Nomor 00094 Tahun 2018. Meski demikian, Hasnur Group perusahaan tak menginginkan terjadi gesekan antar masyarakat.
Baca Juga : Berkah Haul Guru Sekumpul, Jembatan Sungai Lulut Diresmikan
Pimpinan Wilayah Hasnur Group Kalsel-Teng Rudy Dwi Siswantoro, mengatakan, adanya pemortalan tersebut cukup merugikan perusahaan dan warga lokal yang bekerja. Meski demikian, perusahaan lebih mengutamakan mediasi melalui Kerukunan Keluarga Bakumpai serta sejumlah pihak.
“Dalam pengelolaan usaha ini kan diberikan hak secara resmi oleh negara. Tentunya, kami berkegiatan berusaha ini untuk masyarakat. Dalam kesempatan ini juga merasa terganggu dengan adanya pemortalan ini,” tuturnya kepada awak media.
Semenatar itu, pembongkaran yang dilakukan PT BPP bersama Kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB) berserta warga setempat berlangsung kondusif.
Diawali pembacaan Surah Yasin dan doa bersama, pembukaan portal dipimpin Ketua Umum KKB Pusat, H Yuni Abdi Nur Sulaiman, Wakil Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Ramond Kalimantan Selatan, serta perwakilan Hasnur Group yang membawahi PT BPP.
“Setelah pembukaan portal ini, kami tetap mengikuti mediasi yang dilakukan pemerintah daerah, serta menggunakan kearifan lokal dan memberikan pemahaman kepada pihak pemortal bahwa kami berusaha secara resmi sesuai peraturan negara,” Imbuh Rudy Dwi Siswantoro, Pimpinan Hasnur Group Wilayah Kalselteng.
Kendati tidak dapat beraktivitas selama hampir tiga bulan selama pemortalan, Hasnur Group tak berusaha meminta ganti rugi kepada para oknum warga pemasang portal. Hal ini dilakukan agar oknum warga tersebut mengerti bahwa pihak perusahaan tidak menginginkan konflik.
“Kami tidak melakukan upaya-upaya meminta ganti rugi. Namun, kami hanya ingin mereka juga memahami hak-hak kami,” pungkas Rudy.
Pembongkaran portal berlangsung kondusif dengan pengawalan satu peleton dari Kodim 1005 Marabahan dan dua peleton dari Polres Barito Kuala. Guna menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Ini merupakan bagian tugas menjaga kegiatan supaya aman. Kami juga berharap masyarakat terkait tidak melakukan hal-hal yang berdampak kepada keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres Batola AKBP Bagus Suseno.
Sebagaimana diketahui, pemortalan di lahan sawit PT BPP oleh sejumlah oknum warga Desa Antar Baru dilakukan sejak 12 Desember 2019. Penyebabnya mereka mengklaim PT BPP mencaplok lahan seluas 3.006 hektar.
Sengketa ini sebenarnya sudah dua kali dibawa ke meja hijau. Putusan pertama berakhir dengan gugatan ditolak, karena cacat formil.
Kemudian dengan bukti baru, persoalan ini disidangkan kembali di awal 2018. Namun sampai putusan kasasi, hakim menyatakan tanah tersebut milik negara yang dikuasakan kepada PT BPP sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00094. (rizqon)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan