Kalsel  

Seluruh Fraksi Dukung Gugatan Gubernur Kalsel

Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Supian HK. (foto : doc/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel– Walau mendapat perlawanan dari kuasa hukum PT Silo Group, Prof Yusril Ihza Mahendra, seluruh fraksi di DPRD Kalsel mendukung langkah Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor mencabut izin tambang di Kotabaru.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Supian HK.(elo syarif/klikkalsel)

Dukungan resmi itu disampaikan seluruh fraksi pada sidang paripurna, Senin (5/3/2018) siang. Kecuali Fraksi Perubahan Berhati Nurani. Fraksi gabungan Partai Hanura dan Nasdem ini mendukung dengan catatan konsensi tak dialihkan ke perusahaan lain.

Gubernur Kalsel diminta konsisten menolak segala kegiatan tambang di Pulaulaut, Kabupaten Kotabaru. Hal serupa juga disampaikan Fraksi PKB mendukung kebijakan kepala daerah sepanjang untuk kemaslahatan masyarakat.

Aksi dukungan kebijakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang akrab disapa Paman Birin telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT Sebuku Tanjung Coal, PT Sebuku Sejaka Coal, dan PT Sebuku Batubai Coal ini dimotori Fraksi Partai Golkar.

Sebagaimana yang disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kalsel yang juga merupakan anggota Fraksi Partai Golkar H Supian HK, mengucapkan syukur, karena langkah Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel didukung seluruh fraksi.

“Alhamdulillah fraksi lain juga mendukung pencabutan izin PT Sebuku Tanjung Coal, PT Sebuku Sejaka Coal, dan PT Sebuku Batubai Coal  tambang di di Kotabaru,” ujarnya, Senin (5/3/2018).

Bentuk dukungan itu akan diserahkan semua fraksi ke unsur pimpinan DPRD Kalsel. Selanjutnya, Kamis (8/3/2018) mendatang, surat dukungan itu akan diserahkan ke Pemprov Kalsel.

Bahkan sebagai bentuk nyata, DPRD Kalsel akan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kotabaru Zona Bebas Tambang. Jadi siapa pun tak boleh melakukan kegiatan tambang di kabupaten tersebut.

“Dengan adanya payung hukum itu, nanti Kotabaru benar-benar jadi kawasan bebas dari kegiatan pertambangan,” pungkas Supian HK.(elo syarif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan