Selisih Tipis Pilgub, 01 dan 02 Sama-Sama Siap Bersengketa di Mahkamah Konstitusi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tahapan Pilkada Serentak 2020 memasuki proses perhitungan suara di tingkat kecamatan. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi perhatian publik Kalimantan Selatan (Kalsel), pasalnya hasil perhitungan cepat lembaga survei menunjukkan selisih suara sangat tipis antara kandidat 01 dan 02.

Saat ini masing-masing Tim Pemenangan mengklaim unggul dan memprediksi akan memenangkan Pilkada.

Dari kandidat 01 pasangan Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMu), oleh Tim Pemenangan merilis unggul 2,9 persen berdasarkan hasil hitung cepat internal. Dengan perolehan suara 51,48 persen, sedangkan Denny Indrayana – Difriadi 48,52 persen.

Keunggulan hitung cepat itu diyakini Tim Pemenangan BirinMu akan berbanding lurus hasil real count atau perhitungan pasti berdasarkan C1.Hasil – KWK di setiap TPS yang saat ini masih berproses di KPU.

“Konsisten unggul sekitar 2 persen,” terang Ketua Tim Pemenangan BirinMu, Rifqinizamy Karsayuda kepada awak media saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).

Tak mau kalah, Ketua Tim Pemenangan Kandidat 02 Denny Indrayana – Difriadi, H Abidin mengatakan jagoannya unggul sekitar 52 persen dibandingkan pesaing di angka 48 persen.

Namun klaim keunggulan perolehan suara sementara itu bukan hasil hitung cepat internal. Melainkan, melihat hasil hitung cepat lembaga survei resmi terdaftar di KPU yang ditayangkan di televisi nasional, sekitar pukul 10:00 Wita.

“Alhamdulillah sampai siang ini sudah jam 1 (13.00 Wita), pak Denny dan pak Difri masih bertahan 52 persen. Mudah-mudahan tinggal beberapa jam lagi, menambah lagi menjadi 55 persen,” ujarnya di Kantor DPD Partai Gerindra, Jalan KM 13, Gambut, Kabupaten Banjar.

Sementara, real count KPU telah mendata 3.668 dari 9.069 TPS atau 40,46 persen update pukul 18:43 WIB.

Pantauan pada pukul 20:00 WITA pada situs https://pilkada2020.kpu.go.id perhitungan menunjukkan perolehan suara sementara Denny Indrayana – Difriadi unggul 51,7 persen, sedangkan Sahbirin Noor – Muhidin memperoleh 48,3 persen.

Kuat diprediksi, selisih tipis suara real perolehan suara antara kandidat akan terjadi. Jika melihat hitung cepat Charta Politika Indonesia yang merupakan lembaga survei resmi terdaftar di KPU, telah rampung 100 persen melakukan perhitungan.

Hasil lembaga survei itu menunjukkan selisih tipis hanya 0,86 persen. Sahbirin Noor – Muhidin unggul dengan perolehan 50,43 persen, sedang Denny Indrayana – Difriadi di angka 49,57.

Sementara itu, apabila selisih tipis memang terjadi pada real count, membuka lebar peluang bagi kontestan yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara, maka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu sesuai dengan Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Serta turunan dari undang-undang Pilkada.

Untuk di Kalsel sendiri ada 2.793.811 daftar pemilih tetap (DPT). Gugatan ke MK bisa diajukan dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

Menyikapi soal sengketa hasil Pilkada, pihak 01 dan 02 menyatakan siap bertarung di Mahkamah Konstitusi.

“Kendati demikian kami sudah 4 kali dilaporkan ke Bawaslu dan upaya hukum ke Bawaslu RI. Tentu tim hukum kami sudah menyiapkan sesuatunya untuk melakukan pembelaan argumentasi hukum terkait itu,” ujar Ketua Tim Pemenangan BirinMu, Rifqinizamy Karsayuda.

“Saya dengar Paslon satu sudah siap untuk bersengketa di Mahkamah Konstitusi, itu tahapan selanjutnya lah. Yang pasti konsentrasi kita pada proses perhitungan di KPU. Kalau ada proses hukum di Mahkamah Konstitusi, bukan juga hal yang asing bagi kami. Tentu juga kami siap secara jujur, adil, dan profesional sengketa hasil di MK kalau memang itu tahapan selanjutnya,” tegasnya.

Sementara itu, tahapan Pilkada sedang berproses penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota 10 – 16 Desember 2020. Kemudian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota 13 – 17 Desember 2020.

Selanjutnya penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati/Walikota dan penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota kepada KPU provinsi untuk pemilihan gubernur 13 – 19 Desember 2020.

Kemudian, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur 16 – 20 Desember 2020. (rizqon)

Tinggalkan Balasan