Ada lima jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penertiban dalam operasi kali ini antara lain, melawan arus, tidak menggunakan helm, penggendara dibawah umur, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi serta penggunaan spion dan knalpot.
“Sebenarnya itu adalah hal-hal yang kasat mata. Yang kasat mata itu, sudah tau dia melakukan pelanggaran tapi menjalankan kendaraanya di jalan itu yang akan kita tindak,” ungkap Kasat.
Disamping itu, ditengah pandemi Covid-19 seperti sekarang, penggunaan masker juga menjadi prioritas dalam operasi kali ini. Namun, Rendra menjelaskan, belum ada sanksi terkait pelanggaran tersebut, pengendara hanya akan diminta memberikan testimoni tentang apa alasannya tidak menggunakan masker.
“Kalau sudah testimoni, muka dan namanya terpampang mungkin dia akan malu. Kita membiasakan budaya untuk yang tidak menggunakan masker,” jelasnya.
Sementara, Kapolres Tabalong, AKB M Muchdori mengatakan, penindakan terhadap orang yang tidak menggunakan masker merupakan tambahan aturan baru dalam penegakan hukum ditengah pandemi Covid-19.
“Situasi sekarang ini ditengah pandemi perlu adanya aturan tambahan penegakan hukum yang kaitannya dengan kesehatan pengendara itu wajib memakai masker,” terangnya.
Kapolres menambahkan, operasi patuh ini untuk menciptakan dan memelihara keamananan keselamatan masyarakat dalam berkendara di jalan raya.(arif)