Sejumlah Parpol Mulai Perbaiki Berkas Bacaleg

Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nur Zazin. (foto : fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Kekurangan berkas Bakal calon legislatif (Bacaleg) tingkat provinsi mulai diperbaki sejumlah partai politik (Parpol).

Memasuki tahapan perbaikan perbaikan berkas di KPU Kalsel, PKB, PDIP, Gerindra, dan Partai Golkar sudah memasukkan berkas perbaikan ke helpdesk KPU, Senin (23/7/2018).

Terkait BA.HP berita acara hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen Bacaleg anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Liaison Officer (LO) mulai mendatangi KPU Kalsel.

LO Partai Golkar Kalsel, Amrannuddin mengatakan, Partai Golkar sudah mempersiapakn berkas perbaikan, sehingga pada hari pertama, pihaknya langsung menyodorkan sejumlah berkas yang harus diperbaiki.

“Dari KPU Provinsi Kalimantan Selatan kita diberikan pemberitahuan perbaikan, dan kita laksanakan hari ini, dan mudah-mudahan selanjutnya akan kita perbaiki lagi, kita juga optimis berkas perbaikan akan selesai sebelum tanggal 31 Juli,” tuturnya.

L.O Partai Golkar saat menyerahkan Berkas Perbaikan ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan. (foto : fachrul/klikkalsel)

Amran juga mengungkapkan, dari 13 Bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebut, berkasnya mulai dilengkapi, hanya saja masih ada beberapa Bacaleg yang berkasnya masih ditunggu.

“Berkas yang belum memenuhi syarat itu sudah kita lengkapi, seperti misalnya izajah yang belum di legalisir, itu sudah kita legalisir semua. Ada juga surat dari pengadilan yang ketinggalan hari ini juga sudah kita lengkapi,” ucapnya.

Selain itu, Komisioner anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Nur Zazin mengatakan, dihari kedua ini sudah ada empat Parpol yang memasukan berkas perbaikan, empat parpol tersebut yaitu PKB, PDIP, Gerindra, dan Partai Golkar.

“Empat Parpol yang hari ini memasukan perbaikan masih ada waktu juga sampai tanggal 31 Juli 2018 nanti, dan kebetulan yang menyampaikan perbaikan hari ini masih ada yang belum lengkap juga,” kata Nur Zazin kepada wartawan.

Dari sekian banyak berkas yang belum memenuhi syarat Nur Zazin mengatakan kebanyakan dari berkas seperti legalisir, SKCK dan dan surat keterangan pengadilan.

“Kalau surat dari rumah sakit hampir semua sudah, tetapi yang paling banyak berkas yang membuat tidak memenuhi syarat yaitu legalisir izajah sama surat keterangan catatan kepolisian (SKCK),” tandasnya.(fachrul)

Editor : Syarif

Tinggalkan Balasan