Sejak 2012, Ibu Rumah Tangga Melakoni Bisnis Narkotika

Tersangka Norhayati. (foto: Ditresnarkoba Polda Kalsel).

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang ibu rumah tangga, Norhayati warga Gambut, Kabupaten Banjar, harus berurusan dengan hukum. Perempuan berusia 47 tahun itu diduga melakoni bisnis barang haram sebagai bandar sabu, dengan barang bukti puluhan paket hemat siap edar.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit I AKBP Meilki Bharata mengungkapkan, penangkapan Norhayati berlangsung di kediamannya, Perumahan Kota Citra Graha Cluster Flamboyan, Jalan Ahmad Yani Kilometer 17, Gambut, Kabupaten Banjar pada 6 November 2023 lalu.

Tersangka ini cukup pintar mengelabui polisi saat penggeledahan. Sebab, dia menyimpan sabu di dalam tanah sekitar rumah.

”Dari hasil penggeledahan di rumah yang dihuni N, petugas menyita barang bukti berupa total 38 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,61 gram,” ungkapnya kepada awak media, Jumat (8/12/2023).

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Meilki Bharata.

Baca Juga : Dipengujung Tahun, Kejari Banjar Musnahkan 99 Barang Bukti, Didominasi Narkoba

Baca Juga : Motif Gengster Banjarbaru Karena Ingin Terlihat Jago

Penangkapan Norhayati merupakan hasil pengembangan dari interogasi tersangka Hasnah di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dari dua tersangka itu, polisi juga menyita barang bukti lain di antaranya beberapa handphone, timbangan digital, dan sejumlah kartu ATM berbagai bank.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, N dan H dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, kasus ini akan dilakukan pengembangan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bermodalkan barang bukti di antaranya sejumlah kartu ATM berbagai bank, polisi baka menelisik aliran dana dari bisnis barang haram yang dilakukan Norhayati dan Hasnah

“Diketahui Ati ini menjalankan bisnis narkotika sejak tahun 2012, dan sudah menjalani penangkapan tiga kali proses hukum. Dari kasus ini kita melakukan pengembangan tracking aset maupun uang transaksi. Ini dilanjutkan ke tindak pidana pencucian uang,” pungkas AKBP Meilki.(rizqon)

Editor : Amran