BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara menciduk seorang budak sabu warga Jalan Alalak Tengah RT 11, RW 01, Kelurahan Alalak Tengah Kecamatan Banjarmasin Utara.
Pria itu AF (40) alias Anang Gober, dia tertangkap tangan saat sedang memakai sabu-sabu (Nyabu) di kamarnya, pada Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 07.00 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno, membeberkan, ada sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka.
“Diantaranya adalah 5 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,90 gram, satu buah alat hisap sabu, 1 buah pipet kaca, ponsel, korek api hingga rokok,” ujar Kanit Reskrim, Senin (28/3/2022)
“Tersangka ini diciduk saat sedang nyabu dan membagi-bagikan barang haram tersebut menjadi beberapa paket kecil,” jelas Ipda Sudirno.
Baca Juga : Demo Minyak Goreng Memanas, Mahasiswa Robek Surat Pernyataan DPRD Kalsel Yang Dianggap Tak Sesuai Tuntutan
Baca Juga : Simpan Setengah Kilogram Lebih Sabu, Anak dan Bapak Diamankan Polisi
Selanjutnya AF dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsekta Banjarmasin Utara untuk pengembangan lanjutan.
“Tersangka kini terancam hukuman seperti pada pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi