BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dua orang berstatus anak dan bapak, warga Jalan Martapura Lama, Komplek Berkat Ilahi Rt. 12 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin.
Dua orang itu, ialah Nandar (41) dan Muhammad Nur Alwi (21). Mereka diamankan karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket dengan berat bersih 695,59 gram atau setengah kilogram lebih.
Keduanya diamankan di Jalan Martapura Lama, Komplek Berkat Ilahi RT 12 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, pada Jumat (18/3/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.
Hal itu dibenarkan l Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, saat dikonfirmasi, Kamis (24/3/2022).
Baca Juga : Ingin Buang Sabu Malah Dicium Aspal
Baca Juga : Remaja 18 Tahun Ini Ditangkap Setresnarkoba Karena Bawa Sabu
“Kita amankan pelaku bersama barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal kedua pelaku,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa, Tas Jinjing warna Biru, Kotak HandPhone merk Vivo Y21, Alat Press, Gulungan Plastik Bening, Vakum Plastik, Buku, Mangkok warna Biru dan Sendok warna Hitam dari rumah pelaku.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti sabu sabu yang ditemukan, diamankan ke Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya.
“Keduanya kini terancam hukuman seperti pada pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (airlangga)
Editor : Herry Murdi