Sebut Adian Napitupulu Penjahat, Diduga Oknum Anggota Satpol PP Banjarbaru Terancam Dilaporkan

Screenshot dugaan ujaran kebencian oknum ASN

BANJARBARU, klikkalsel – Berita Anggota DPR RI Adian Napitupulu terkena musibah di Palangkaraya santer beredar di media-media sosial, bahkan di Banjarbaru kabar tersebut menjadi perbincangan hangat.

Bahkan, Jum’at (20/12/2019) sore, ada seorang oknum ASN di lingkungan Pemko Banjarbaru yang berkomentar kurang pantas.

Dalam sebuah unggahan di media sosial facebook (FB) berinisial RA akhirnya dipersoalkan. Komentar yang bernada dugaan ujaran kebencian ini juga jadi perhatian warganet.

Dalam komentarnya, akun RA yang sekarang sudah dihapus memuat kata kurang pantas. Ia berkomentar dengan menuliskan “Penjahat PAS dan Kebenaran, semoga ga bangun-bangun”.

Tulisan itu pun jadi perhatian publik online, mengingat di unggahan itu terkait dengan Adian Napitupulu yang terbaring lemah dan dalam kondisi tak sadar.

Diketahui, oknum ASN tersebut diduga anggota Satpol PP Kota Banjarbaru. Hal ini juga terpantau dari biodata akun media sosial facebooknya.

Plt Ketua DPD Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kalsel, Rahmad Mulyadi sangat menyayangkan dengan adanya komentar itu.

Apalagi diketahui, selain sebagai anggota parlemen di Senayan, Adian Napitupulu juga diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina dari organisasi Pospera Kalsel.

“Komentar di FB itu sangat tak pantas dalam hal menanggapi kondisi Adian yang tengah terbaring sakit,” ucapnya, Sabtu (21/12/2019).

Walau tidak mengenal dengan ASN itu dan seharusnya sebagai seorang ASN tidak pantas seperti itu.

“Kita mempersoalkan kata-kata penjahat dan juga kata-kata yang sekaan mendaoakan bung Adian tidak bangun-bangun,” tambahnya.

Melihat hal itu, Mulyadi menegaskan pihaknya dengan tegas meminta yang bersangkutan untuk meminta maaf dan diumumkan di media sosial.

“Kita minta 1×24 jam sejak hari ini (kemarin) yang bersangkutan meminta maaf secara terbuka,” tegasnya.

Kalau sampai tidak dilakukan, maka pihaknya akan menempuh upaya hukum yang berlaku. Karena, menurutnya bagaimana Adian ini pejabat negara, Anggota DPR RI, tidak bisa diperlakukan secara semena-mena. (nuha)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan