Sebanyak 90 Warung Remang-remang dan Bangunan Liar di Banjarbaru Dikirim SP3, Bandel Bongkar

Satpol PP Kota Banjarbaru saat menyerahkan Surat Peringatan (SP3) kepada pihak warung remang-remang di Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Selasa (12/12/2023) sore. (Sumber: Mada Al Madani)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melayangkan Surat Peringatan (SP3) kepada 90 warung remang-remang dan bangunan tanpa izin di kawasan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru pada, Selasa (12/12/2023) sore.

Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman mengatakan, sebanyak 80 personil yang terdiri dari Dinas PUPR, Perkim dan DPMPTSP serta TNI Polri telah melakukan penyerahan SP3.

“Tadi sekitar 90 bangunan yang telah kita berikan SP3,” ucapnya.

Dayat mengatakan, SP3 yang telah diserahkan pihaknya kepada pemilik bangunan di Jalan Trikora tersebut, memiliki batas waktu selama 15 hari.

“SOP Satpol PP itu 7 hari, 3 hari dan 1 hari setelah itu akan dibongkar bangunan itu,” ucapnya.

Meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan saat melakukan eksekusi bangunan, Satpol PP Banjarbaru akan melibatkan TNI Polri serta pihak kelurahan.

Baca Juga : Drainase, Trotoar dan Jalan di Bandarmasih Tempo Doloe Belum Rampung Hingga Akhir Tahun

Baca Juga : Rajin Sambangi Kantor Dan Gudang KPU, Kapolresta Banjarmasin: Keamanan Jadi Prioritas

Tak hanya itu, dari pantauan klikkalsel.com di lapangan, ada beberapa masyarakat yang enggan menerima SP3. Hal tersebut karena masyarakat mengaku telah memiliki berkas alas tanah.

“Jika mereka menolak tidak apa-apa, kita sudah menjalankan tugas, jika saatnya nanti kita harus melakukan pembongkaran, maka akan kita lakukan, ” sahutnya.

Untuk diketahui, pada akhir tahun 2022 Satpol PP Kota Banjarbaru juga pernah menertibkan dan membongkar bangunan warung remang-remang. Hingga pada akhir tahun 2023, pihaknya kembali melakukan hal yang sama.

Ditanya tentang tindakan kedepan agar warung yang meresahkan ini tidak berkembang, Kasatpol PP mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang izin bangunan.

“Semoga nanti kedepannya masyarakat bisa sadar, agar sebelum membangun harus memiliki izin baik itu tempat tinggal atau usaha,” harapnya. (Mada Al Madani)

Editor: Abadi