HST  

Pertanyakan Proses Laporan Terkait Dugaan Penambangan Ilegal, AMUK HST Ancam Kerahkan Massa

BARABAI, klikkalsel.com – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Masyarakat (Ormas) bersama dengan tokoh pemuka masyarakat, serta masyarakat adat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembali datangi Polres HST, Selasa (26/10/2021) siang.

Kedatangan AMUK HST ini mempertanyakan sejauh mana laporan yang telah dilayangkan ditangani. Bahkan, pihaknya mengancam akan mengerahkan massa apabila laporannya tersebut terkesan lambat diproses dan tidak mendapat kejelasan.

Juru bicara AMUK HST, Reza Fahlipi mengungkapkan, Pihaknya datang kembali ke Polres HST mengawal laporan yang sebelumnya sudah dilayangkan. Karena, selama 2 bulan pasca mencuatnya dugaan tambang ilegal di Kecamatan Haruyan ini, pihaknya menilai proses penanganannya sangat terkesan lambat.

Menurutnya, Bahkan masyarakat masih mempertanyakan seperti apa status hukum yang saat ini sudah berjalan. Terlebih lagi, masih belum ada kejelasan dari peristiwa tersebut, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat luas.

“Akan kita kawal dan lihat kedepannya dengan mencek ke Polres HST sampai mana tahapan-tahapan itu berjalan. Apabila menurut pandangan kami dan warga HST terkesan masih lambat, maka tidak menutup kemungkinan kami akan mengerahkan massa untuk berunjuk rasa secara damai disini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Pihaknya berharap Polres HST segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku yang diduga telah melakukan aktivitas mengarah kepada pertambangan illegal tersebut.

“Kami mendesak kepada Polres HST agar segera bertindak tegas dan memberikan kejelasan status hukum terhadap para pelaku dan alat-alat yang sebelumnya sudah diberi police line itu. Semua ini sangat perlu yang kami ketahui, terutama dari Kapolres HST,” tambahnya.

Menurut informasi yang mereka dapat, Berkas yang telah dilayangkan itu sudah ditindak lanjuti dan kedepannya akan dilakukan pemanggilan kepada dinas-dinas terkait yang ada di dalam dokumen-dokumen yang diserahkan kemarin.

Menurut Reza, Tindakan yang dilakukan AMUK HST bukan hanya sekedar berkomitmen untuk menolak adanya pertambangan saja, melainkan juga pihaknya melaporkan siapa saja yang mau menambang batubara atau perkebunan sawit di wilayah HST.

“Pada Raker di gedung DPRD HST beberapa waktu lalu, kami juga telah berkomitmen untuk menolak dengan melaksanakan deklarasi Savemeratus bersama segenap instansi pemerintah yang hadir. Selain penolakan itu, kita juga mengajukan surat laporan terkait komitmen bahwa kita bukan hanya sekedar menolak saja tetapi juga melaporkan,” ujarnya.

Selanjutnya, AMUK HST akan terus mengawal perkembangan dari laporan itu, serta juga akan siap selalu apabila ada dilakukan pemanggilan dari pihak Polres HST untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut. (Dayat)