Satu Lagi Bakal Calon Anggota DPD RI Mundur

Ali Fahmi saat mengikuti tahapan pencalonan bakal calon anggota DPD RI dapil Kalsel. (foto: KPU Kalsel).

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Kalsel kini tersisa 10 orang dari awalnya berjumlah 12 kandidat. Setelah pengunduran diri Hasnuryadi Sulaiman, kini disusul Ali Fahmi yang mundur dari pencalonan di masa perbaikan verifikasi faktual.

Hasnuryadi Sulaiman mundur dari pencalonan saat akan memasuki tahapan verifikasi faktual pada Februari lalu. Berbeda dengan Hasnur, Ali Fahmi sempat mengikuti tahapan verifikasi faktual berkas pencalonan, namun dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU Kalsel.

Ali Fahmi dinyatakan BMS bersama dengan enam bakal calon lainnya yakni Mohammad Sofwat Hadi, Habib Zakaria Bahasyim, Muhammad Hidayatullah, Habib Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, Muhammad Yamin, dan Nanik Hayati.

Hal ini karena pendukung mereka berdasarkan berkas administrasi yang dilakukan verifikasi faktual tidak memenuhi syarat minimal yakni sebanyak 2.000.

Kemudian, KPU Kalsel memberikan kesempatan masa perbaikan dan penyerahan dukungan minimal untuk 7 bakal calon yang BMS tersebut dimulai pada 2 – 11 Maret 2023.

Baca Juga : 7 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Kalsel Terancam Gugur

Baca Juga : Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Dibuka, Minimal Usia 30 Tahun

Hal tersebut sesuai regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 10 Pasal 8 tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.

“Dari para bakal calon yang BMS verifikasi faktual ada satu orang mengundurkan diri atas nama Ali Fahmi. Suratnya sudah masuk,” ucap Komisioner KPU Kalsel Divisi Teknis Penyelenggara, Hatmiati kepada awak media, Kamis (9/3/2023).

Dengan itu, kini tersisa 10 bakal calon anggota DPD RI dapil Kalsel, enam di antaranya diwajibkan melakukan melakukan perbaikan verifikasi faktual dan empat yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Empat orang yang dinyatakan MS adalah Antung Fatmawati, Gusti Farid Hasan Aman, Habib Hamid Abdullah dan Sayyid Umar Al Idrus.

“Baru 1 orang yang menyerahkan perbaikan verifikasi faktual adalah Habib Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, hari ini tadi,” ungkap Hatmiati.

Dia menerangkan, para bakal calon yang dinyatakan BMS wajib menyerahkan berkas perbaikan sebagaimana kekurangan dalam hasil rekapitulasi pada 1 Maret 2023 lalu. Kemudian berkas perbaikan itu akan dilakukan verifikasi administrasi terlebih dahulu pada 12 – 21 Maret. Selanjutnya dilakukan verifikasi faktual pada 26 Maret sampai dengan 8 April 2023.

Dia mewanti-wanti jika bakal calon tidak melakukan perbaikan dan penyerahan, maka otomatis akan gugur pencalonan karena tidak memenuhi persyaratan.

“Karena di verifikasi faktual kedua tidak ada lagi perbaikan,” pungkasnya. (rizqon)

Editor : Akhmad