Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Dibuka, Minimal Usia 30 Tahun

Konferensi Pers Timsel Anggota KPU tingkat Kabupaten/Kota terkait dibukanya masa pendaftaran.

BANJARMASIN, klkkalsel.com – Masa jabatan anggota KPU kabupaten/kota se Kalsel, kecuali Tabalong berakhir tahun ini. Hal tersebut diiringi dengan dibukanya pendaftaran seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota, selama 12 hari ke depan.

Seperti seleksi lima tahun sebelumnya, sistem seleksi dibagi dua wilayah yakni Kalsel 1 dan Kalsel 2. Masa pendaftaran dibuka dari tanggal 6 sampai dengan 17 Maret 2023.

Kalsel 1 meliputi Kabupaten Banjar, Batola, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, dan Balangan. Sementara Kalsel 2 yakni Banjarmasin, Banjarbaru, Tanah Laut, Tanah Bumbu, Kotabaru, dan Tapin.

Ketua Tim Seleksi (Timsel) Kalsel 1, Masyithah Umar menerangkan pendaftar dapat mendaftarkan diri melalui portal sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA) dan juga bisa dengan mengambil formulir pendaftaran di Sekretariat Timsel di HBI Banjarmasin.

“Pendaftaran sudah kita buka, calon bisa mengakses portal SIAKBA,” ucapnya dalam konferensi pers di Aula KPU Kalsel, Jalan Ahmad Yani, KM 3, Banjarmasin, Selasa (7/3/2023).

Dia menambahkan, pendaftar diwajibkan menyiapkan dua dokumen, yakni dokumen digital untuk diupload melalui portal, serta dokumen fisik yang dikirimkan ke sekretariat Timsel.

Persyaratan untuk bisa mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota ini tak jauh berbeda dengan syarat untuk KPU Kalsel. Hanya saja minimal usia untuk KPU Kabupaten/Kota yakni 30 tahun dan minimal pendidikan sekolah menengah atas (SMA/sederajat).

Baca Juga : 105 Soal CAT Disuguhkan ke 67 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kalsel 2023-2028

Baca Juga : KPU Tabalong Sosialisasikan TPS Khusus Pemilu 2024

Pada penjaringan calon anggota KPU Kabupaten/Kota ini, Masyithah juga mengingatkan keterwakilan perempuan, sesuai dengan UU No 2 Tahun 2007 Pasal 6 Ayat 5 tentang penyelenggara pemilu mengatur agar komposisi penyelenggara pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

“Jadi untuk para perempuan jangan takut untuk mendaftar karena ini amanat Undang-Undang,” pungkasnya.

Ketua Timsel Kalsel 2, Syaifuddin menambahkan jika pelaksanaan seleksi calon anggota KPU ini masih mengacu kepada PKPU yang ada saat ini.

Hal itu dilakukan agar nantinya timsel dapat menemukan anggota KPU yang berkualitas dan berintegritas.

“Kita bekerja sesuai juknis dan prosedur, juga berpedoman dengan peraturan KPU, untuk calon nanti bukan bicara tentang akademis tetapi dia yang mau bekerja, lincah, serta memiliki kondisi kesehatan yang bagus,” ucapnya.

Dia menyarankan kepada calon pendaftar agar tidak mendaftarkan diri di batas akhir waktu pendaftaran. Hal ini guna percepatan verifikasi dan perbaikan berkas pendaftar.

Adapun tahapan dalam seleksi calon anggota KPU Kab/Kota ini yakni, pendaftaran tertanggal 6-17 Maret, verifikasi berkas, tes tertulis dan psikologis, 20 besar akan mengikuti tes wawancara, lalu 10 besar yang lolos ke tahap selanjutnya akan mengikuti tes kesehatan. (rizqon)

Editor: Abadi