7 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Kalsel Terancam Gugur

Plt Ketua KPU Kalsel Siswandi menyampaikan hasil verifikasi faktual berkas bakal calon anggota DPD RI Dapil Kalsel.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) menyatakan 4 dari 11 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalsel telah Memenuhi Syarat (MS) verifikasi faktual syarat dukungan. Sedangkan, 7 lainnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan terancam gugur jika tidak melakukan perbaikan.

Hal tersebut mengemuka dalam Hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual yang digelar KPU Kalsel dan dihadiri 11 bakal calon, di salah satu Ballroom Hotel, Banjarmasin, Rabu (1/3/2023).

Bakal calon yang dinyatakan MS tersebut karena pendukungnya saat dilakukan verifikasi faktual memenuhi syarat minimal yakni sebanyak 2.000.

Sementara, 7 orang yang dinyatakan BMS lantaran syarat minimal pemilih di berkas administrasi tidak sesuai saat dilakukan verifikasi faktual oleh petugas di lapangan selama 20 hari pada 6-26 Februari 2023 lalu.

Di mana syarat minimal tersebut,.sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 10 Pasal 8 tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.

Baca Juga : 88 Pendaftar Lolos ke Tahap Pemeriksaan Administrasi Calon Anggota KPU Kalsel

Baca Juga : Ketatnya Persaingan Seleksi Calon Anggota KPU Kalsel 2023-2028, Ada 300 Lebih Pendaftar

Komisioner KPU Kalsel juga selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Hatmiati membeberkan, bakal calon MS verifikasi faktual adalah Antung Fatmawati, Gusti Farid Hasan Aman, Habib Hamid Abdullah dan Sayyid Umar Al Idrus.

“Berkas mereka yang diverifikasi faktual rata-rata MS di atas 2.000,” tuturnya.

Sementara 7 orang yang BMS adalah Mohammad Sofwat Hadi, Habib Zakaria Bahasyim, Muhammad Hidayatullah, Ali Fahmi, Habib Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, Muhammad Yamin dan Nanik Hayati.

“Rata-rata dari mereka hampir mendekati 2.000 syarat minimal, kecuali Nanik Hayati,” jelasnya.

Dikatakannya, Nanik Hayati yang paling rendah untuk MS-nya sekitar 900, jadi harus melakukan perbaikan sekitar 1.000 lebih.

“Selama proses rekapitulasi, memeriksa tidak ada yang protes karena menyadari kekurangannya,” imbuh Hatmiati.

Masa perbaikan dan penyerahan dukungan minimal untuk 7 bakal calon yang BMS tersebut dimulai pada 2 – 11 Maret 2023. Selanjutnya berkas akan dilakukan verifikasi faktual kedua pada 26 Maret sampai 8 April 2023.

Dia mewanti-wanti jika bakal calon tidak melakukan perbaikan dan penyerahan, maka otomatis akan gugur pencalonan karena tidak memenuhi persyaratan.

“Karena diverifikasi faktual kedua tidak ada lagi perbaikan,” pungkasnya. (rizqon)

Editor : Akhmad