TANJUNG, klikkasel – Satlantas Polres Tabalong memberikan dispensasi perpanjangan SIM selama delapan hari bagi masyarakat yang Surat Izin Mengemudinya (SIM) habis pada masa libur atau cuti bersama lebaran.
“Sesuai perintah dari Direktorat lalulintas akan memberikan dispensasi perpanjangan bagi yang SIMnya habis saat cuti lebaran bisa diperpanjang pada 10 sampai dengan 18 Juni 2019,” terang Kasat Lantas Polres Tabalong, AKP M. Noor Chaidir usai Apel Gelar Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat Intan” 2019 di Mapolres Tabalong, Selasa (28/5/2019).
Namun apabila hingga 18 Juni 2019 tidak dilakukan perpanjangan, maka masyarakat akan dikenakan biaya pembuatan SIM baru kembali.
Chaidir juga mengatakan selama cuti bersama pihaknya akan meniadakan pelayanan SIM dan aktif kembali seperti biasa pada 10 Juni 2019 atau setelah cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah.
“30 Mei hingga 9 Juni 2019 akan dilakukan istirahat atau tutup, karena kita fokus pada pengamanan,” ucapnya.
Selain itu ia juga menginformasikan kepada masyarakat bahwasannya Satlantas Polres Tabalong memberikan pelayanan tambahan dalam pelayanan SIM pada hari – hari biasa.
“Sebelumnya pelayanan SIM hanya dapat dilakukan dari Hari Senin sampai dengan Jum’at, maka mulai sekarang pelayanan SIM juga dapat dilakukan dihari Sabtu dan waktu pelayanan dimulai dari pukul 08.00 – 12.00 Wita,” terangnya. (arif)
Editor : Farid