Satlantas Polresta Banjarmasin kembali Amankan 24 Ranmor Berknalpot Brong, Begini Tanggapan Anggota Dewan

Satlantas Polresta Banjarmasin kembali Amankan 24 Ranmor Berknalpot Brong, Begini Tanggapan Anggota Dewan
Satlantas Polresta Banjarmasin kembali Amankan 24 Ranmor Berknalpot Brong, Begini Tanggapan Anggota Dewan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sebanyak 24 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong kembali diamankan Satlantas Polresta Banjarmasin, Minggu (9/5/2021) dinihari.

Kegiatan yang menggunakan system’ hunting tersebut ujar Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya melalui Wakasat, AKP Djoko Setiawan dinilai cukup efektif untuk menjaring motor yang masih membandel menggunakan knalpot bersuara bising tersebut.

“Yang kedapatan akan kita tilang. Nanti saat mau mengambil motornya di Mapolresta, pelanggar kita minta membawa knalpot standar dan langsung disuruh menggantinya,” ujarnya.

AKP Djoko pun menyebutkan, knalpot brong yang disita dari para pelanggar akan langsung dimusnahkan dengan cara dipotong agar tidak kembali digunakan.

“Karena sudah banyak sekali keluhan masyarakat,” imbuhnya.

Dalam penanganan maraknya penggunaan knalpot brong polisi berpedoman dengan aturan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 202/02 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta asas di Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup di Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan.

Baca Juga : Aksi Heroik Anggota Polisi Hindarkan Duel Seorang Pria dan Warga, Bripka Herry: Saya Takut Tapi Ini Bagian Tugas Polisi

Baca Juga : Kebakaran di Kelurahan Pelambuan, 27 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Adapun ambang kebisingan dalam PermenLH tersebut adalah 77db untuk motor berkapasitas 80cc. Kemudian 83dB untuk motor 80cc – 175cc dan 80dB untuk motor 175cc.

Sementara itu salah satu anggota DPRD Banjarmasin, Aliansyah mengaku memberikan apresiasi terhadap langkah yang dilakukan kepolisian terkait maraknya penggunaan knalpot brong.

Ia berpendapat, sudah benar jika polisi menindak para pengguna knalpot brong yang memang dapat mengganggu ketenangan masyarakat.

“Jika bunyinya berisik itu memang sangat menggangu. Apalagi di bulan Ramadhan seperti, dikhawatirkan dapat mengganggu orang yang sedang beribadah di mushala dan masjid,” ujarnya.

Di saat yang sama, anggota Komisi III DPRD Banjarmasin dari Partai Keadilan Sosial (PKS) ini juga meminta Polresta Banjarmasin melalui Polsek jajaran dapat menempatkan petugasnya di kawasan-kawasan yang berpotensi adanya kegiatan balap liar.

Bukan hanya malam hari, namun ia berharap adanya penjagaan di waktu jelang berbuka puasa.

“Misal di jalan tol lingkar selatan dekat Ukhuah. Kadang kalau mau buka ada anak muda yang balap liar sambil ngabuburit,” pungkasnya.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan