Satlantas Polres Tabalong Miliki Alat Pengukur Kebisingan, Kendaraan Berknalpot Brong Bakal ‘Disikat’

Satlantas Polres Tabalong Miliki Alat Pengukur Kebisingan, Kendaraan Berknalpot Brong Bakal ‘Disikat’
Satlantas Polres Tabalong Miliki Alat Pengukur Kebisingan, Kendaraan Berknalpot Brong Bakal ‘Disikat’

TANJUNG, klikkalsel.com – Kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot brong atau yang mengeluarkan suara bising harus siap-siap ditindak Satlantas Polres Tabalong.

Pasalnya, Satlantas Polres Tabalong saat ini sudah memiliki sebuah alat yang dinamakan Desibel Meter. Sebuah alat uji guna mengukur tingkat kebisingan suara.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kasat Lantas Polres Tabalong Iptu Narendrea Rian Agusta mengatakan, Desibel Meter yang mereka gunakan mampu untuk mendeteksi tingkat kebisingan knalpot.

“Knalpot bising yang terdeteksi alat Desibel Meter atau sebutan lain Sound Level Meter pasti akan kami tindak,” ujarnya, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga : Sukseskan Program Sejuta Masker Jilid II, Bupati Anang Bentuk Relawan Tabalong Terdepan

Menurut Narendra, penindakan terhadap pengguna knalpot brong akan diberlakukan kepada semua jenis kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat.

“Pasti kami tindak, baik itu roda dua maupun roda empat. Tidak ada alasan untuk tidak kami tidak, apabila kendaraan tersebut menggunakan knalpot yang tidak standar dan suaranya yang membisingkan,” tegasnya.

Penindakan ini lanjut Narendra, dilakukan dengan melakukan hunting system, tidak dengan razia stasioner.

“Jadi, bagi pengendara yg tidak tertib. Pasti anda akan bertemu dengan kami,” ucapnya.

Narendra juga menambahkan, seperti yang pihaknya sampaikan di akhir tahun lalu, prioritas pihaknya akan bertambah untuk menertibkan lalu lintas di Kabupaten Tabalong.

Prioritas itu dengan menertibkan knalpot brong dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spektek.

“Bila kendaraan menggunakan knalpot brong dan TNKB tidak sesuai spek siap-siap untuk ditindak,” pungkasnya. (arif).

Editor: Abadi

Tinggalkan Balasan