Sanksi Menunggu Perusahaan Yang Abai Berikan THR Secara Kontan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Gubernur Kalimantan Selatan melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Irfan Sayuti menekankan kepada perusahaan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 kepada pekerja untuk tidak dicicil. Selain itu, pemberian THR keagamaan disalurkan paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri.

Irfan menyampaikan regulasi pemberian THR bagi pekerja tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022. Pemberian THR tahun ini tidak seperti tahun sebelumnya, yang mana perusahaan diperbolehkan mencicil.

Besaran THR bagi pekerja aturan yaitu 1 bulan gaji, khusus bagi yang minimal 12 bulan. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya belum 1 tahun maka dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja x 1 bulan upah kemudian dibagi 12 bulan.

“Karena situasi ekonomi sudah lebih baik, maka aturan pembayaran THR kembali seperti semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” tegasnya, Kamis (21/4/2022).

Dia menambahkan, Disnakertrans akan membuka posko pengaduan THR. Misalnya karyawan tidak mendapatkan THR dan sebaliknya perusahaan yang belum menyanggupi memberikan secara kontan.

Sementara itu, ada sanksi yang menunggu jika perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja secara penuh. Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, diatur dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga : Secercah Harapan Pelaku Jasa Penukaran Uang Saat THR Cair

Baca Juga : Organisasi Serikat Pekerja di Kalsel Menanti Realisasi THR Lebaran 2022, Full Tak Telat

Irfan menegaskan, jika didapati temuan ada pengusaha melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Pengusaha tetap wajib memberikan THR meski dijatuhi sanksi.

“Maka dari itu, perusahaan diharapkan sudah semestinya memenuhi kewajibannya yaitu membayar THR secara penuh,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Selatan, Sumarlan mengatakan berdasar aturan yang diketahuinya bahwa pencairan THR mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tahun No. 6 Tahun 2016. Artinya perusahaan wajib memberikan THR paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Kami berharap itu dibayarkan 1 minggu sebelum lebaran,” tegasnya.

Menurut Sumarlan berdasarkan aturan peraturan menteri tersebut, buruh/pekerja berhak menerima THR 1 bulan upah. Disampaikannya minimal masa kerja buruh/pekerja telah mencapai 12 bulan.

“Apabila ada perusahaan yang terkendala pembayaran THR, mohon agar segera memberikan laporan kepada Disnaker terkait ketidakmampuan membayar itu,” tandasnya. (rizqon)

Editor: Abadi