Sanksi Berat Menunggu Agen Pelayaran Jika Mengangkut Penumpang dari Surabaya

Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin Capt Mugen S Sartoto, melalui Kabid Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Ison Hendrasto menerangkan pemberlakuan Pembatasan Arus Keluar Masuk Orang di Wilayah Pelabuhan Banjarmasin. (foto:rizqon/klikkalsel).
BANJARMASIN, klikkalsel.com– Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Sahbirin Noor telah mengeluarkan keputusan tentang pembatasan arus masuk yang datang dari luar wilayah Provinsi Kalsel.
Pembatasan arus masuk yang datang dari luar ini mengemuka dengan situasi perkembangan virus Corona di Kalsel dengan meningkatnya pasien postif Corona yang sudah terinveksi sebanyak 8 orang.
Disamping itu, perpanjangan status tanggap darurat Covid-19, juga mengharuskam mengeluarkan keputusan pembatasan arus masuk yang datang dari luar wilayah Provinsi Kalsel. Keputusan ini juga sudah diterima otoritas pelabuhan dan siap memberi sanksi agen pelayaran yang melanggar.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Capt Mugen S Sartoto, menerangkan telah menerima surat keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0210/KUM/2020 tersebut. Melalui Kabid Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, Ison Hendrasto ditegaskan pihaknya telah membuat mekanisme hingga sanksi pelayaran jika ada yang melanggar.
“Kita mengharapkan penumpang-penumpang dari Surabaya tidak masuk ke Banjarmasin dan itu kita juga sudah menyampaikan ke teman-teman Kantor Otoritas Pelabuhan di Surabaya,” ujar Ison kepada klikkalsel.com, Rabu (1/4/2020).
Baca juga : Asyik Berenang, Bocah Tewas Tenggelam
Ison menambahkan, di Banjarmasin ada tiga operator yang melayani pelayaran ke Surabaya. Pihaknya pun telah mengeluarkan surat edaran NOMOR : UM.003/02/12/KSOP.BJM-2020 tentang pembatasan arus ke luar masuk orang di wilayah Pelabuhan Banjarmasin agar dipatuhi pihak agen pelayaran.
Ison memaparkan poin-poin yang harus dipatuhi agen pelayaran di Banjarmasin, sebagai berikut. Kapal-kapal tidak diperbolehkan mengangkut penumpang masuk ke pelabuhan Banjarmasin, larangan mengangkut mobil pribadi dengan penumpang serta pengemudi.
“Pergantian awak kapal tidak diizinkan di wilayah kerja pelabuhan Banjarmasin. Awak kapal dilarang turun dari kapal dan melakukan kegiatan berbaur dengan masyarakat,” imbuhnya.
Surat edaran tersebut berlaku sejak 1 April 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut. Pihak KSOP Banjarmasin berharap agen pelayaran mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
“Pelanggaran terhadap ederan ini dapat dikenakan sanksi tidak diberikan layanan,” tegas Kabid Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, Ison Hendrasto.(rizqon)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan