Sambangi Komnas HAM, Sekda Banjarmasin Sampaikan Rencana Proyek Revitalisasi

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman yang didampingi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muf Tezar, saat sambangi Kantor Komnas HAM RI, di Jakarta

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Eksekusi bangunan milik warga Pasar Batuah, sempat tertunda karena adanya surat permintaan penundaan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Namun revitalisasi Pasar Batuah tersebut tak berhenti di situ saja. Untuk meminta kejelasan dan petunjuk atas dikeluarkannya surat tersebut. Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, bertolak ke Kantor Komnas HAM.

Dalam pertemuan tersebut, Ikhsan Budiman, menyampaikan rencana proyek revitalisasi Pasar Batuah.

Terlebih dari surat yang dikeluarkan oleh Komnas HAM tersebut pihaknya bersedia menjadi mediator antara Pemko Banjarmasin dengan warga Batuah, terkait kelanjutan proyek revitalisasi tersebut.

Disampaikan Ikhsan Budiman bahwa atas dasar surat yang dilayangkan oleh Komnas HAM tersebut, Pemko menunda eksekusi penertiban di lahan pasar Batuah pada Sabtu (18/6/2022) lalu.

“Kita sampaikan surat penjelasan berkenaan alasan melaksanakan revitalisasi pasar Batuah dan terkait kepemilikan lahan. Begitu juga dengan proses hukum yang berlangsung,” ucapnya, Jumat (24/6/2022) melalui panggilan telepon.

Ia mengatakan bahwa hasil dari pertemuan tersebut, Komnas HAM menjanjikan untuk memediasi kedua belah pihak yakni Pemko Banjarmasin dengan warga Pasar Batuah, pada awal Juli mendatang.

“Waktu dengan tempatnya mereka yang menentukan nanti. Yang jelas mediasi bakal digelar Komnas HAM di Banjarmasin,” jelasnya.

Baca Juga : Sehari Pasca Ditundanya Pembongkaran, Aktivitas Pasar Batuah Kembali Berjalan

Baca Juga : Cuaca Mekkah Terasa Panas, ini Tips Untuk Para Jemaah

Namun menurutnya, mediasi yang di fasilitasi oleh Komnas HAM tersebut bisa saja gagal karena tidak menemukan titik temu.

“Hasil mediasi belum final. Karena bisa saja gagal tidak ada titik temu. Bisa lanjut ke proses hukum atau proses lain. Ini hanya upaya yang dilakukan oleh Komnas HAM,” tuturnya.

Namun Ikhsan menegaskan dalam upaya revitalisasi ini, pihak Pemko Banjarmasin tidak akan memberikan ganti rugi kepada warga, karena lahan tersebut statusnya milik pemerintah.

Akan tetapi segala kemungkinan yang dibenarkan oleh Undang-Undang (UU) mengenai pemberian tali asih atau sebagainya, maka akan dipertimbangkan.

“Bila aturannya yang membolehkan pasti kita lakukan. Maka dari itu kita cari beberapa peluang itu. Tapi kalau tidak ada, nanti malah Pemko yang disalahkan,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa revitalisasi Pasar Batuah akan tetap berjalan seperti yang sudah direncanakan.

Meski sumber dana yang awalnya dari APBN harus dibatalkan karena keterlambatan persiapan oleh Pemko Banjarmasin, dan akan menganggarkan melalui APBD Kota Banjarmasin.

“Kalau ternyata ada deadline waktu dari APBN, kita akan alokasikan melalui APBD. Yang jelas proyek revitalisasi pasar Batuah tetap jalan,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran