BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin mengeluarkan aturan terkait pembatasan kegiatan selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Aturan pembatasan kegiatan tersebut tertuang dalam surat edaran yang akan dikeluarkan sebelum bulan Ramadan 1446 Hijriah
Disampaikan Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman bahwa hal tersebut sesuai dengan intruksi Forkopimda Kota Banjarmasin. Dimana sebagian besar aturan sama dengan tahun sebelumnya.
“Aturan jam buka tutup tempat makan, ditahun ini kegiatan makan ditempat masih diatur baru boleh dilakukan dari jam 17.00 WITA. Kalau ingin take away masih bisa dilakukan,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Selain itu ada pula aturan perihal pengeras suara. Aturan tersebut mengadopsi peraturan dari Kementerian Agama. Untuk aturan lain, lebih merincikan aturan dalam kegiatan ‘bagarakan sahur’ di wilayah Banjarmasin.
Baca Juga :Â Gerak Cepat Penuntasan Masalah Sampah, Ananda Tutup TPS Liar di Kawasan Banjarmasin Selatan
Baca Juga :Â Edukasi Sejak Dini, Siswa-Siswi SDN Kuin Cerucuk 1 Banjarmasin Lakukan Pemilahan Sampah
Aturan tersebut dikeluarkan sekedar untuk imbauan kepada masyarakat agar melakukan kegiatan bagarakan sahur dengan lebih tertib dan memperhatikan waktu pelaksanaan.
“Jangan juga jam 1 malam bagarakannya, kapan jadinya orang tidur kan. Sesuaikan saja lah, beri waktu untuk istirahat,” ungkapnya.
Kemudian dirinya juga meminta agar kegiatan ini bisa dilakukan di lingkungannya masing-masing. Jangan sampai ada masyarakat dari lingkungan sekitar yang melakukan bagarakan sahur di lingkungan tersebut.
“Jadi jangan masyarakat lingkungan A malah bagarakan ke lingkungan B, itu jangan,” pintanya.
“Pada intinya itu yang kami atur, selebihnya yang lain masih sama dengan tahun sebelumnya,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran