Sambangi Bawaslu RI, Denny Indrayana Tak Bikin Laporan dan Hanya Wanti-Wanti Pengawas Pemilu

JAKARTA, klikkkalsel.com – Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana terbang dari Banjarbaru ke Jakarta untuk menyambangi Kantor Bawaslu RI, Senin (12/4/2021).

Kedatangannya di sana ternyata bukan untuk membuat laporan, melainkan hanya beraudiensi dengan Bawaslu RI dan mewanti-wanti dugaan kecurangan menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kalsel.

Pakar hukum tata negara ini menjelaskan, alasannya tak membuat laporan resmi di Bawalsu RI. Lantaran keterbatasan saksi untuk membuat aduan di pusat. Pihaknya harus memiliki saksi yang jumlahnya separuh wilayah PSU.

“Kenapa kami belum lapor? Karena mencari saksi yang mau bicara itu tantangan tersendiri dan kami harus memenuhi (jika masif) setengah wilayah (yang gelar PSU). Di lapangan itu tidak mudah. Tapi saya tidak mau kehilangan momentum. Tidak mau ini dibiarkan. Waktunya tinggal 50 hari. Kalau kemudian saya butuh waktu mengumpulkan orang (sebagai saksi) satu bulan, habis waktu saya,” jelas Denny kepada awak media yang menunggunya ke luar dari ruang Sentra Gakkumdu Bawaslu RI, di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Denny Indrayana mendatangi Bawaslu RI tanpa membawa barang bukti seperti bakul yang ditentengnya pada Sabtu (10/4/2021) di halaman Kantor Bawaslu Kalsel yang videonya kemudian viral di medsos. Denny datang ke Bawaslu Kalsel bukan untuk memenuhi dua kali panggilan Bawaslu, tapi untuk berbicara ke media dan bahan video untuk diterbar melalui medsos.

Denny sebagai profesor hukum tata negara, tampaknya sangat paham bahwa laporan pelanggaran secara masif tak hanya sekedar ucapan dan bukti yang belum pasti, tapi harus didukung saksi-saksi yang jumlahnya separuh wilayah pemungutan suara.

Denny kepada wartawan mengaku mendatangi Bawaslu RI karena Bawaslu Kalsel tidak profesional dan tidak netral.

“Saya tidak mau lapor ke Bawaslu Kalsel karena bagi saya, teman-teman (Bawaslu Kalsel) harus lebih menjaga netralitas dan profesionalitasnya untuk kami lapor di sana. Bagi saya problem, Bawaslu Kalsel tidak bekerja secara profesional dan tidak netral,” tegasnya.

Saat berada di Bawaslu RI, Denny mengaku sempat berdiskusi dengan salah satu komisioner Bawaslu RI. Dia berharap Bawaslu proaktif dan tak sekedar menunggu laporan.

“Jadi saya memberikan warning kepada Bawaslu, jangan dibiarkan dong.., Bawaslu tidak harus menunggu laporan, Bawaslu juga bisa melakukan langkah proaktif melakukan temuan. Tapi tolong Bawaslu juga turun ke lapangan untuk mengantispasi. Jadi kita bisa pararel, Bawaslu mengantisipasi dengan temuannya, saya pada saatnya memberikan laporan. Begitu lho,” kata Denny.

Denny kepada wartawan mengakui bahwa dirinya tidak melapor ke Bawaslu Kalsel.

“Bawaslu Kalsel bilang tidak ada laporan. Saya memang akhirnya tidak melapor karena pengalaman sebelumnya lapor, kemudian hasilnya mengecewakan. Jadi bentuk koreksi ke Bawaslu Kalsel. Masa harus tunggu laporan sih? Meknismenya kan bukan menunggu laporan, tapi bisa melakukan temuan. Bagi saya bukan alasan tuh, kami gak lapor,” pungkasnya.

Pencoblosan ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Kalsel akan dilaksanakan pada 9 Juni 2021 mendatang. PSU digelar 827 TPS yang tersebar di 107 desa/kelurahan dari 7 kecamatan meliputi 3 kabupaten/kota berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi.

7 kecamatan dimaksud adalah Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Kecamatan Mataraman, Astambul Kabupaten Banjar. Khusus di kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin dilakukan PSU pada 24 TPS. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan